Pengacara Jerinx Pertanyakan Sidang Offline Jaksa Pinangki
ADVERTISEMENT
Ketua Tim Penasihat Hukum Jerinx , I Wayan “Gendo” Suardana, mengaku kaget atas pemberitaan yang menyebut bahwa sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi dengan terdakwa Jaksa Pinangki Sirna Malasari dilakukan secara offline.
ADVERTISEMENT
"Padahal seperti Jerinx, posisinya ditahan di Rutan. Namun, ternyata sidang perdananya dilakukan secara offline alias tatap muka," katanya dalam rilis, Kamis (24/9/2020).
Ia menanggapi Sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN TIPIKOR) Pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada hari Rabu, 23 September 2020 Kemarin.
Lebih jauh, ia menyampaikan dari awal tim Penasihan Hukum Jrx SID sudah menolak persidangan secara online (teleconference). Alasannya, persidangan online melanggar KUHAP sebagai dasar hukum acara pidana. Jerinx bahkan sempat walk out pada persidangan yang pertama.
Atas kejadian tersebut, Ia pun mempertanyakan siapa sebenarnya yang tidak mau sidang Jerinx dilakukan secara Offline?. "Apa yang ditakutkan? Kalau takut, siapakah yang takut? . Ini situasi yang mengherankan”, tegasnya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Gendo menegaskan Jika hukum acaranya sama, terus mengapa PN Denpasar seolah-olah menjadikan praktek sidang pidana online seperti kebiasaan yang absolut, padahal sidang online telah mereduksi KUHAP dan merugikan kepentingan hukum Jerinx. ( kanalbali/RLS )