Pengacara Jerinx Protes Dakwaan Kliennya Dibacakan Usai Mereka Walk Out

Konten Media Partner
11 September 2020 11:26 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara tunjukkan surat ptotes dan usulan untuk persidangan selanjutnya -WIb
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara tunjukkan surat ptotes dan usulan untuk persidangan selanjutnya -WIb
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum, Jerinx, Jumat (11/09) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk mengajukan protes dan mengajukan solusi atas sidang perdana dakwaan perkara 'IDI kacung WHO'. Selain itu, juga kejadian walk out-nya terdakwa pada sidang kemarin, Kamis (10/09).
ADVERTISEMENT
Keberatan dan solusi itu dituliskan dalam surat setebal 14 halaman, yang akan dikirimkan ke Ketua PN Denpasar."Hari ini kami mengajukan keberatan atas sidang online dan proses sidang kemarin,"tegas Kuasa Hukum, Wayan 'Gendo' Suardana.
Intinya, kata dia, majelis hakim yang memeriksa perkara pada sidang kemarin sangat tidak argumentatif. "Beliau seperti menggunakan pendekatan kekuasaan kewenangannya hanya berbicara pokoknya-pokoknya. Setiap argumentasi kami tidak ditanggapi, pertanyaan kami selalu selesai dengan jawaban majelis hakim tetap menetapkan sidang online,"ungkapnya.
Terlebih lagi, saat kemarin penasehat hukum menunjukkan berkas tidak bisa terbaca oleh majelis hakim ataupun Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Di tengah perdebatan kemarin sempat juga mati layar,"ungkapnya.
Mengagetkannya lagi, ketika Jerinx memutuskan walk out dari persidangan, majelis hakim menyuruh Jaksa untuk membaca dakwaan. "Sebetulnya, secara hukum ini bertentangan hukum acara pasal 155 KUHP, bahwa disana ada kewajiban hakim menyuruh jaksa membaca dakwaan di depan terdakwa. Selepas selesai dibacakan, menanyakan kepada terdakwa apakah mengerti atau tidak, jika belum mengerti Hakim wajib menyuruh Jaksa membacakan lagi,"terangnya.
ADVERTISEMENT
"Tetapi karena terdakwa sudah keluar persidangan, dan kemudian dakwaan dibacakan, maka sebetulnya majelis hakim melanggar 155 KUHP yang menghilangkan hak terdakwa mengetahui memahami isi dakwaan,"terangnya.
Seharusnya, saat terdakwa walk out, sidang tidak dilangsungkan atau ditunda, lalu terdakwa kemudian dipanggil lagi untuk mendapat hak hukum.
Demo saat sidang Jerinx di PN Denpasar - WIB
Selain itu, tim Kuasa Hukum lainya Teguh Santoso mengungkapkan, majelis hakim miss leading dan melanggar hukum acara persidangan. "Kami minta pergantian majelis hakim supaya tidak menggunakan pendekatan kewenangan kekuasaan kepada semua pihak pencari keadilan,"terangnya.
Kata dia, sidang yang telah digelar kemarin tidak sah. "Jika sidang dilakukan lagi, kami minta majelis hakim diganti,"tegasnya.
Gendo menambahkan, "kami meminta penangguhan penahanan, karena MOU antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Kemekum HAM, serta SK Dirjen nomor 317 tahun 2020 dan Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 Jo Sema nomor 9 tahun 2020, Tidak boleh mengalahkan hukum acara yang diatur UU kehakiman dan KUHP,"tegas Gendo.
ADVERTISEMENT
Yang kedua, kata dia, dalil hakim dalam sidang yang mengatakan, sidang online dilakukan bedasarkan Sema No.01 Tahun 2020, itu tidak berdasar. "Sema No.01 Tahun 2020 itu tidak mengatur persidangan online, justru mengatur sidang offline dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat. Ini jadi kontradiktif,"terangnya.
"Sebaiknya lakukan penangguhan penahanan daripada pengadilan melanggar UU dan mengedepankan MOU seolah UU di bawah MOU,"tegasnya.
Kalau tidak bisa terpenuhi, ia menyarankan sidang offline wajib dilakukan sejak pembuktian. "Artinya, jika berat dilakukan maka komprominya sidang online dilakukan sampai dengan putusan sela. Jika perkara ini berlanjut, dilakukan sidang tatap muka sejak sidang pembuktian,"tegasnya lagi.
(Kanalbali/WIB)