Pengacara Jerinx Sebut Kasasi Jaksa Dipaksakan

Konten Media Partner
10 Februari 2021 14:00 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Jerinx Wayan Gendo Suardana saat mengajukan tanggapan atas memori kasasi jaksa di PN Denpasar- IST
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Jerinx Wayan Gendo Suardana saat mengajukan tanggapan atas memori kasasi jaksa di PN Denpasar- IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Koordinator Penasehat Hukum Jerinx, Wayan 'Gendo' Suardana mengatakan memori kasasi yang dibuat oleh tim jaksa dalam perkara 'IDI Kacung WHO' terkesan dipaksakan. Namun Jaksa membantah, kasasi itu adalah upaya balas dendam.
ADVERTISEMENT
"Setelah kami baca, memori jaksa ini dipaksakan karena sesungguhnya apa yang dimuat disini sudah diakomodir oleh majelis hakim," kata Gendo, Rabu (10/02/21).
"Jaksa menyatakan hukuman 10 bulan terlalu ringan, tidak punya efek jera dengan pertimbangan apa yang dilakukan Jerinx menyakiti dokter dan menimbulkan rasa sakit, serta penurunan semangat kinerja dokter dan tenaga medis lainya, bukankah fakta ini sudah dipertimbangkan dalam putusan hakim dan dijadikan hal-hal memberatkan," ungkapnya.
Mengenai aksi walk out Jerinx pada sidang perdana juga diulas dalam memori kasasi itu. Padahal, hal ini sudah dijadikan pertimbangan majelis hakim sebagai hal memberatkan.
Jerinx bersama Nora saat sidang di PN Denpasar - IST
"Jadi sesungguhnya ini aneh karena, sesungguhnya memori banding jaksa sudah diterima majelis hakim, kalau mereka bilang pembuktian tidak tepat pembuktian yang mana yang tidak tepat menurut mereka, padahal banding mereka sudah diterima hanya yang tidak diterima adalah tuntutan 3 tahun dijadikan 10 bulan penjara, dan fakta-fakta persidangan itu sudah dimasukan sebagai hal memberatkan," unjarnya.
ADVERTISEMENT
Sementara Kasi Penkum Kejati Bali, A. Luga Harlianto tegaskan tidak ada unsur pembalasan dalam upaya kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas perkara 'IDI Kacung WHO' yang ditujukan ke Mahkamah Agung (MA). "Yang jelas ada alasan mengapa kami merasa pidana penjara 10 bulan penjara tersebut belum dapat diterima sehingga menggunakan upaya hukum kasasi," ungkapnya.
Luga menekankan, bahwa tidak ada makna pembalasan dari proses pidana terhadap terdakwa I Gede Ari Astina alias Jerinx. "Kita serahkan sepenuhnya kepada proses hukum di Mahkamah Agung" tegasnya.
Sementara itu, Selasa kemarin, jaksa telah menyampaikan memori kasasi atas pengajuan kasasi putusan Pengadilan Tinggi Denpasar Nomor 72/Pid.Sud/2020/PT Dps, tanggal 14 Januari 2021. Hal ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 248 KUHP dimana pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi dalam jangka waktu 14 hari setelah permohonan kasasi diajukan.
ADVERTISEMENT
Pengajuan memori kasasi itu masih dalam tenggat waktu yang diatur oleh KUHP. "Terkait materi alasan permohonan kasasi telah dituangkan dalam memori kasasi, kami serahkan sepenuhnya kepada Majelis Hakim Kasasi pada Mahkamah Agung untuk mempertimbangkannya," tandasnya.(Kanalbali/WIB)