news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Pengacara Jerinx Yakin Kliennya Bakal Bebas. Apa Saja Alasannya?

Konten Media Partner
29 September 2020 13:23 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx usai mengikuti persidangan hari ini -ACH
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx usai mengikuti persidangan hari ini -ACH
ADVERTISEMENT
Tim kuasa hukum terdakwa pencemaran nama baik dan ujaran kebencian atas nama I Gede Ari Astina alias Jerinx berkeyakinan kliennya akan mendapat vonis bebas dari pengadilan.
ADVERTISEMENT
"Ada satu kesempatan yang baik bagi jerinx mendapatkan putusan bebas," kata salah satu pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso usai sidang dengan agenda eksepsi atau keberatan, Selasa (29/9).
Sugeng menjelaskan, kesempatan atau potensi Jerinx akan mendapat vonis bebas tercermin dari sejumlah aspek. Pertama, tentang dakwaan pasal 28 dan 27 dari struktur dakwaan. Menurut Sugeng, dakwaan secara alternatif itu menunjukkan sebenarnya pasal itu punya prinsip yang berbeda.
Pengacara Jerinx, Sugeng Teguh Santoso usai persidangan Jerinx di Polda Bali - ACH
"Kedua, tentang pihak pelapor atau pengadu, ini penting. Jerinx membuat satu postingan di instagram itu yang dia kritik adalah PB IDI. tapi yang datang kesini adalah IDI Bali. Siapa yang dirugikan? PB IDI, tetapi PB IDI walaupun memberi kuasa, IDI Bali tidak menanda tangani kuasa tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Kemudian subyek yang dirugikan di dalam hukum pidana itu tidak bisa diwakilkan. Karena soal rasa, ekspresi dan subyektivitas kerugian itu tidak bisa diwakilkan karena itu sudah konten secra substansi," ujarnya.
Lebih jauh, Sugeng juga menyampaikan bahwa selama ini, PB IDI tidak pernah diperiksa Polda Bali dan hanya memberi kuasa para IDI Bali. Itupun kata, Sugeng, dalam surat kuasa tidak dijelaskan apa kerugian yang dialami oleh PB IDI akibat postingan Jerinx.
"Ini subtansi sekali, karena PB IDI tidak pernah diperiksa hanya memberi kuasa, dan tidak dijelaskan apa kerugian yang dialami. Harusnya di dalam surat kuasa detail. Kemudian IDI Bali yang berbicara dan di ekspresikan secara prasangkan, asumsi, bahwa IDI dirugikan secara material dan formil," jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Jadi itu yang kami kemukaan di dalam eksepsi sebanayk 27 halaman. Semoga nanti putusan atas ekspesi kami, setelah ditanggapi oleh jaksa, pengadilan memberikan putusan yang cermat. Kami tim pembela tetap optimis (Jerinx bebas)," tutur Sugeng. (Kanalbali/ACH)