Pengacara Sebut Jerinx Tak Niat Banding Tapi Akhirnya Harus Meladeni Jaksa

Konten Media Partner
26 November 2020 15:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana saat menunjukkan pendaftaran banding ke PN Denpasar - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara Jerinx, Wayan Gendo Suardana saat menunjukkan pendaftaran banding ke PN Denpasar - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Merespon upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), tim Penasehat Hukum Jerinx pun akhirnya mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis siang (26/11/11).
ADVERTISEMENT
"Kami melakukan banding hari setelah memastikan JPU melakukan banding lebih dulu, tadi jaksa Otong Hendra Rahayu sendiri yang hadir," kata Penasehat Hukum, Wayan 'Gendo' Suardana.
Sesunggunya, kata dia, upaya banding yang dilakukan penasehat hukum ini merupakan permintaan Jerinx, sebagai respon apabila jaksa mengajukan banding atas vonis 14 bulan penjara.
Menurut Gendo, dengan situasi yang pahit itu Jerinx sebenarnya telah berupaya lapang dada menerima putusan hakim. "Sebenarnya putusan hukum itupun tidak memuaskan bagi kami ataupun Jerinx jangankan 1 tahun 2 bulan, 4 bulan saja sudah tidak fair, tapi karena jaksa banding ya tidak ada pilihan lain. Kita tidak ada pilihan lain selain meladeni," tegasnya.
Jerinx saat mendapatkan restu dari ibunya - IST
"Jadi sebetulnya dalam perkara ini, klien kami Jerinx meminta apabila jaksa mengajukan banding maka mau tidak mau harus diladeni," katanya.
ADVERTISEMENT
" Kami tidak tahu apa dasar jaksa minta banding kecuali itu adalah hak hukum. Kami menghargai hak memereka walaupun menurut kami sebetulnya prihatin sambil tertawa, seberapa percaya dirinya jaksa mengajukan banding padahal kita sudah tau sendiri, surat tuntutan jaksa ngawur, tidak berdasar bahkan salah mengutip unsur pasal, selain itu sudah mengakui di replik telah copy paste keterangan ahli," katanya.
Dari upaya banding dari kedua belah pihak itu menandakan proses hukum perkara 'IDI Kacung WHO' belum sepenuhnya final. "Kita akan sama lihat seberapa kuat dalil mereka dengan surat tuntutan yang sangat ngawur, dan seberapa kuat kita akan melakukan pembelaan dalam konteks memori banding," ujar Gendo. (kanalbali/WIB)