Pengasuh Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan

Konten Media Partner
7 Oktober 2019 15:37 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengasuh Panti Asuhan di Buleleng Jadi Tersangka Pencabulan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
BULELENG, kanalbali - Pihak kepolisian Polresta Buleleng, Bali, menetapkan Kadek Pilpus (44) sebagai tersangka kasus pencabulan di sebuah Panti Asuhan di Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali.
ADVERTISEMENT
Kadek yang merupakan Pimpinan Panti Asuhan tersebut dijadikan tersangka atas kasus pencabulan terhadap tiga anak Panti Asuhan dibawah umur yang kini sudah berumur 20 tahun.
Kabag Humas Polres Buleleng, Iptu Gede Sumarjaya menyampaikan dugaan perbuatan cabul yang terjadi pada tanggal 18 Desember tahun 2018 sekitar pukul 23.00 Wita lalu yang terjadi di dalam kamar Panti dan kini berhasil diungkap.
"Satuan Reskrim Polres Buleleng yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polres Buleleng telah berhasil mengungkap kasus itu (Pencabulan)," kata Sumarjaya saat dikonfirmasi, Senin (7/10).
Sumarjaya juga menjelaskan, pengungkapan kasus perbuatan cabul terhadap anak berdasarkan laporan Sokhinitona Hulu yang menyampaikan salah seorang anak asuh telah dicabuli sebanyak lebih dari 10 kali yang dilakuan oleh tersangka selaku Pimpinan Panti Asuhan.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) melakukan penyelidikan sejak adanya pengaduan atau laporan dari Sokhinitona Hulu dan dari hasil penyelidikan ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup.
"Sehingga status penyelidikan ditingkatkan ke tahap penyidikan dengan melakukan pemeriksaan saksi- saksi dan melakukan permintaan pemeriksaan visum et repertum terhadap korban," ujarnya.
"Kemudian, dari hasil penyidikan Unit PPA, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa telah terjadi dugaan perbuatan cabul terhadap tiga orang anak tersebut," sambung Sumarjaya. Ia juga menjelaskan, perbuatan yang dilakukan terhadap korban S dimulai sejak tahun 2011. Kemudian, tanggal 18 Desember 2018 terhadap korban N.
Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35 tahun 2014, Perubahan atas Undang-undang RI, Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dengan denda paling banyak Rp 5 miliar. (kanalbali/KAAD)
ADVERTISEMENT