Pengiriman Lobster Ilegal ke Vietnam dari Bali Digagalkan

Konten Media Partner
9 September 2019 18:33 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengiriman Lobster Ilegal ke Vietnam dari Bali Digagalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Ditpolair Polda Bali mengamankan dua pelaku penyelendupan puluhan ribuan Baby Lobster atau benur. Dua pelaku tersebut bernama Eko Risky Andika F (27) yang beralamat Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, Bali, dan Agus Tri Haryanto (37) beralamat di Desa Ngadirojo Kidul, Kecamtan Ngadirojo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
ADVERTISEMENT
"Mereka diduga (melakukan) tindak pidana penyelundupan baby lobster (benur)," kata Dir Polair Bali Kombes Pol Hadi Purnomo, Senin (9/9) sore.
Kedua pelaku tersebut, diamankan pada Senin (9/9) pukul 01.00 Wita dini hari, di Penginapan Sayang Residence Jalan Bedugul, Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali.
Kronologinya, berawal dari informasi masyarakat yang diperoleh oleh anggota Intel Air Ditpolairud Polda Bali, bahwa akan ada transaksi bibit lobster (benur) pada Senin (9/9). Kemudian,
anggota Intel Air Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali melakukan kegiatan observasi dari sepanjang wilayah Karangasem menuju Denpasar.
Kemudian dari kegiatan observasi tersebut, polisi mencurigai satu unit mobil yang ada di seputaran wilayah Padang Galak, Sanur, Denpasar. Selanjutnya, pihak kepolisian melakukan pembuntutan terhadap mobil tersebut. Pada pukul 01.00 Wita pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut di TKP.
"Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota menemukan barang bukti berupa bibit lobster sebanyak 60.000 ekor terdiri atas 24.000 ekor jenis mutiara dan 36.000 ekor jenis pasir," imbuh Kombes Pol Hadi Purnomo.
ADVERTISEMENT
Diketahui puluhan ribu lobster tersebut rencananya akan dikirim ke Negara Vietnam via Singapura melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali. Selain itu, ditaksir kerugian negara dengan jenis lobster pasir sebanyak 36 000 ekor tersebut mencapai Rp 9 miliar dan jenis lobster mutiara sebanyak 300.000 ekor yang mencapai Rp 7, 200 juta, dengan total kerugian negara ditaksir Rp. 16.200.000.000.
Sementara untuk barang bukti yang diamankan, ialah satu unit mobil merk Daihatsu Ayla warna silver Nomor Polisi (Nopol) DK 1489 CH, tiga buah tas ransel warna hitam yang didalamnya berisi baby lobster 60.000 ekor.
"Setelah dilakukan introgasi terhadap ke dua pelaku, barang tersebut diakui memang benar milik pelaku. Selanjutnya pelaku diamankan ke Kantor Ditpolairud Polda Bali guna proses pemeriksaan lebih lanjut," ujar Kombes Pol Hadi Purnomo. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT