Pengusiran Warga Belum Divaksin di Bali, LBH Harapkan Selesai dengan Mediasi

Konten Media Partner
28 Juli 2021 8:35 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengacara LBH Bali Felix Juanardo Winata bersama FWS - IST
zoom-in-whitePerbesar
Pengacara LBH Bali Felix Juanardo Winata bersama FWS - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG - Pihak Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (LBHI) Bali meminta pihak kepolisian untuk memediasi masalah pengusiran warga desa yang belum menjalani vaksinasi. Kasus itu menimpa klien mereka, FWS, warga Banjar Gulingan, Mengwi, Kabupaten Badung.
ADVERTISEMENT
Felix Juanardo Winata, dari LBH Bali mengungkap, pihaknya membuka seluas-luasnya terkait penyelesaian perkara secara damai secara kekeluargaan.
"Kita sudah koordinasi langsung sama pak Kepala Unit Polres Badung, nanti beliau menyampaikan ke jajarannya ke Babin supaya nanti dipertemukan," katanya, Rabu (28/7/2021).
Andaikata tidak ada tindak lanjut atas upaya mediasi, pihaknya akan melakukan laporan polisi secara resmi. "Supaya tidak efek domino, artinya mencegah supaya tidak terjadi di tempat lain," tambahnya.
Sementara itu, FWS menegaskan, ia sama sekali tidak ada niatan untuk melawan pihak Desa Adat. "Saya tidak ada melawan adat, langkah ini saya lakukan untuk mendapat perlindungan hak konstitusi sebagai warga negara Indonesia," tegasnya.
Surat Keputusan Desa Gulingan soal kewajiban vaksinasi - IST
Ia pun menegaskan tidak menolak vaksin COVID-19. "Saya tidak pernah menolak vaksin, saya sangat menerima vaksin dalam model apapun, dan saya tidak menghalang-halangi penyelenggaraan pemerintah dalam vaksin," katanya.
ADVERTISEMENT
Namun, dia mengatakan akan menerima vaksin COVID-19 apabila surat pernyataan yang ia ditujukan ke Menteri Kesehatan dapat terjawab. Dalam surat itu, dia meminta kejelasan bila terjadi resiko pasca vaksinasi.
Jika akhirnya ia diusir dari desa itu lantaran permasalahan ini, FWS meminta pertanggungjawaban kerugian, lantaran Surat Hak Milik (SHM) dan Akta Jual Beli (AJB) rumah yang ada di desa itu adalah atas nama dia. "Ada nilai materiil dan kerugian yang perlu dipertanggungjawabkan, siapa yang mau bertanggung jawab," tandasnya.
Secara terpisah, Pengurus Adat Desa Gulingan, Ida Bagus Gangga mengatakan FWS sendiri tidak memiliki surat keterangan domisili di lingkungan desa itu. Dan ia memiliki KTP wilayah Sempidi, Badung.
Keputusan itu sendiri merupakan tindak lanjut dari kebijakan penanganan COVID-19 yang dikeluarkan oleh pemerintah. "Karena situasi COVID-19 di desa Gulingan, kita tindaklanjuti instruksi pemerintah supaya masyarakat mau vaksin kecuali ada penyakit bawaan atas keterangan dokter, maka kita sepakat melalui paruman krama desa (rapat pengurus desa), kalau ada warga pendatang yang tidak mau vaksin namun tinggal di Gulingan supaya keluar," ujarnya.
ADVERTISEMENT
FWS sendiri sudah beberapa didekati oleh pihak desa untuk mengikuti vaksinasi tetapi tetap menolak. Dia juga enggan mengurus surat keterangan dokter tak bisa menjalani vaksinasi karena alasan kesehatan. (Kanalbali/WIB)