Pengusiran Warga Belum Divaksin di Bali, Polisi Pertemukan Pelapor dan Desa Adat

Konten Media Partner
28 Juli 2021 12:17 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
FWS saat menyampaikan pengaduan ke Polres Badung bersama pengacara dari LBH Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
FWS saat menyampaikan pengaduan ke Polres Badung bersama pengacara dari LBH Bali - IST
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
BADUNG- Kasus pengusiran warga di Desa Gulingan, Badung, Bali akan ditindaklanjuti Polres Badung dengan mempertemukan 2 pihak untuk melakukan mediasi. Kapolres Badung, Bali, AKBP Roby Septiadi menyatakan, pihaknya telah menerima pengaduan soal pengusiran itu.
ADVERTISEMENT
"Memang warga ini merasa diusir karena yang bersangkutan itu tidak mau vaksinasi atau menolak divaksin tanpa alasan yang kuat," kata Roby, saat dihubungi Rabu. (28/7).
Dari kronologinya, dia melihat, pemerintah desa (adat) sesuai dengan program pemerintah wajib untuk mendukung kegiatan vaksinasi karena vaksinasi ini adalah program nasional. Di pihak lain, ada hak pribadi yang dimiliki warga terkait vaksinasi.
"Nah, ini yang kita pertemukan, kita lihat juga sejauh mana aturan hukum ada yang mengikat untuk urusan itu. Karena, dalam tradisi masyarakat Bali itu ada namanya Desa Adat," ungkapnya.
Menurutnya, di Bali ada Desa Adat yang memang sejak dulu bisa menjaga kelestarian budaya dan dalam strata masyarakat Bali, Desa Adat ini memang mempunyai pengaruh untuk masyarakat Bali dan seluruh masyarakat yang datang ke Bali.
ADVERTISEMENT
"Kami kepolisian biasa mengimbau kepada seluruh masyarakat marilah kita dimana bumi dipijak disitulah langit dijunjung. Kalau, memang ada aturan yang mengikat dimana lingkungan bisa kita tinggal, kalau saya secara pribadi, akan saya ikuti saja," ujarnya.
Sebelumnya, pihak Desa Adat Gulingan menyampaikan, pengusiran FWS dari desa karena belum divaksin Covid-19. I Made Giri Asta selaku Kelian Adat atau setingkat Ketua RW Banjar Tengah Kaler mengatakan, pengusiran tersebut atas kesepakatan desa karena ia menolak untuk menjalani vaksinasi COVID-19.
Ia menerangkan, pada Juni lalu, pihak desa adat mengumumkan undangan vaksinasi corona di balai banjar kepada warga melalui whatsapp dan FWS menolak undangan vaksinasi dengan alasan garansi kesehatan.
"Saya tidak mau divaksin sampai pemerintah memberikan garansi kesehatan dan nyawa kepada pengguna vaksin. Memang sudah bisa dipastikan jenis vaksin itu uji klinisnya apa? Terhadap genetika manusia? " Itulah yang dijawab sesuai dengan yang di WA," kata Asta membacakan isi pesan singkat FWS kepadanya kepada wartawan, Selasa (27/7).
ADVERTISEMENT
Selain itu, pihaknya menyebutkan bahwa petugas berkali-kali mengedukasi dan mengajak FWS dan istrinya untuk mengikuti vaksinasi massal dan hal itu pun gagal. (KANALBALI/KAD)