Penterjemah Dipersoalkan, Sidang Kasus Skimming Warga Bulgaria Ditunda

Konten Media Partner
13 Maret 2019 18:57 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penterjemah Dipersoalkan, Sidang Kasus Skimming Warga Bulgaria Ditunda
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Sidang dakwaan terhadap empat warga negara asing (WNA) asal Bulgaria, pelaku pembobolan ATM di area Restaurant Shining Jewel, Jalan Danau Tamblingan, Sanur Denpasar terpaksa ditunda.
ADVERTISEMENT
Penundaan pada Rabu (13/3) ini dilakukan oleh Ketua Hakim Pengadilan Negeri Denpasar atas permintaan pelaku yang meminta agar dihadirkannya pengacara yang tidak berbayar pada setiap proses persidangan. Mereka juga mempermasalahkan penerjemah dari bahasa Indonesia ke bahasa Inggris. Sebab, diantara mereka hanya ada satu orang pelaku yang bisa berbahasa Inggris.
Wayan Ana, penerjemah bahasa Indonesia ke bahasa Inggris mengatakan proses penerjemahan ketika persidangan nanti rencananya dilakukan secara paralel.
"Saya akan menterjemahkan bahasa Indonesia ke bahasa Inggris kepada salah satu pelaku dan satu orang ini yang akan menterjemahkan kembali kepada tiga orang rekannya", tutur Ana.
Sementara dari keterangan salah satu pelaku yang bisa berbahasa Inggris, dirinya takut salah meneruskan apa yang dikatakan hakim kepada rekannya, meskipun telah melalui penerjemah.
ADVERTISEMENT
Eddy Artha Wijaya, Jaksa Penuntut Umum yang menangani kasus ini mengatakan, selama proses penyidikan berjalan semua dilakukan menggunakan bahasa Inggris dan hal tersebut berjalan dengan lancar. "Repot memang kalau ini dijadikan alasan," ujarnya. Namun dia akan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Majelis Hakim. (kanalbali/LSU)