Penyelundupan 100 Kg Ganja ke Bali Lewat Gilimanuk Digagalkan

Konten Media Partner
22 Oktober 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
 Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat berbincang dengan pelaku, Selasa (22/10)- kanalbali/KR11
zoom-in-whitePerbesar
Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa saat berbincang dengan pelaku, Selasa (22/10)- kanalbali/KR11
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali - Penyelundupan narkoba ke Bali bukan hanya melalui jalan udara. Satuan Narkoba Polres Jembrana pun berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis ganja ke Bali, melalui jalur darat.
ADVERTISEMENT
"Bermula dari informasi warga, kami memperketat pengawasan di Pelabuhan Gilimanuk," kata Kapolres Jembrana AKBP I Ketut Gede Adi Wibawa, Selasa (22/10).
Tidak tanggung-tanggung berat ganja yang hendak diselundupkan ke Denpasar, Bali seberat 100 KG dengan menggunakan mobil pribadi. Polisimengamankan empat orang pelaku yang bertindak sebagai kurir ganja tersebut.
Mereka berhasil diamankan di pos 2, atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk, Sabtu (19/10) sekitar pukul 00.30 WITA. Barang bukti yang didapatkan adalah 100 paket daun kering yang diduga ganja dibungkus lakban coklat. Paket tersebut diletakan pada jok mobil bagian belakang.
Atas temuan tersebut petugas yang dipimpin Kasat Narkoba Polres Jembrana AKP I Komang Muliyadi langsung meringkus pengemudi dan satu orang penumpangnya. Masing-masing, Herman Pelani (35), asal Sumatra Utara dan Umar Saleh Siregar (27), asal Klungkung.
ADVERTISEMENT
Dari hasil pemeriksaan terhadap kedua kurir ganja ini, petugas kemudian kembali berhasil mengamankan dua orang pelaku lainnya di wilayah Melaya, masing-masing Faizal Ahmad Rangkuti (33), asal Sumatra Utara dan Rikardo Nainggolan (44), asal Padang Sumatra Utara. Keduanya satu jaringan ditangkap di Melaya saat mengendarai mobil Suzuki Escudo B 2321 UR.
Barang-bukti yang berhasil diamankan polisi (kanalbali/KR11)
"Keempat pelaku yang diamankan di dua lokasi berbeda merupakan satu jaringan dan melakukan aksi terbagi dua kelompok, yakni kelompok Jakarta dan Kelompok Bali. Kelompok Jakarta bertugas mengantar ganja sampai Gilimanuk dan kelompok Bali bertugas menerima ganja tersebut untuk di bawa ke Denpasar. Mereka sempat menginap di salah satu hotel di Ketapang, Banyuwangi," beber Kapolres Jembrana.
Selain diamankan 100 Kg ganja, petugas juga menemukan dua buah plastik klip yang berisi kristal bening yang diduga sabu seberat brutto 0,24 gr atau netto 0,10 gr yang dibawa dua orang pelaku yang ditangkap di pos 2 pelabuhan Gilimanuk.
ADVERTISEMENT
Keempat pelaku berikut barang bukti berupa 100 paket ganja, sabu, empat kardus warna coklat, satu buah kotak rokok, uang tunai Rp 4.250.000, empat buah HP dan dua unit mobil minibus diamankan di Mapolres Jembrana untuk proses hukum lebih lanjut.
Keempat pelaku dijerat dengan pasal 132 ayat (1) Jo pasal 115 ayat (2) jo pasal 111 ayat (2) jo pasal 112 ayat (1) atau pasal 131 ayat (1) dan pasal 127 ayat (1) UU RI Nomer 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau pidana penjara paling rendah lima tahun atau paling lama dua puluh tahun dan pidana denda delapan milyar rupiah.(kanalbali/KR11)