news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyelundupan 2.930 Ekstasi ke Bali Dikendalikan Napi Lapas Mataram

Konten Media Partner
23 April 2018 17:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi narkoba. (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR , kanalbali.com - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali masih mengintensifkan penyidikan terhadap Viktor Heri Prabowo (41) yang ditangkap membawa 2.930 butir ekstasi seberat 842 gram. Tersangka yang merupakan lulusan S1 Tekhnik Sipil ini membawa barang terlarang dari Jakarta atas perintah seorang narapidana, yaitu Anis yang mendekam di Lapas Mataram.
ADVERTISEMENT
Direktur Reserse Narkoba Polda Bali Kombes M. Arief Ramdhani mengungkapkan, tersangka Viktor mengaku baru pertama kali membawa ekstasi dari Jakarta ke Bali dan mendapat imbalan Rp 5 juta dari Anis.
”Tersangka berangkat dari Jakarta dengan menumpang bus secara estafet dan terakhir menumpang bus Sari Rahayu," ujar Arief Ramdhani, didampingi Kabid Humas Kombes Hengky Widjaja, Senin (23/4).
Kepolisian belum mengidentifikasi pemasok ribuan ekstasi warna hijau berlogo Omega tersebut di Jakarta. "Kami masih melacak siapa pemasok ekstasi di Jakarta," tegasnya.
Tersangka Viktor asal Singaraja yang beralamat di Jalan Canggu Permai, Kuta Utara Badung, Bali, selain sebagai pengedar juga pemakai narkoba. Temuan ini dibuktikan dari hasil pemeriksaan urine tersangka yang positif menggunakan narkotika jenis sabu.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, tim gabungan Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali dan Satgas CTOC menangkap Viktor Heri Prabowo di depan Polsek Selemadeg di Jalan Ngurah Rai, Banjar Saraswati, Desa Bajera, Kabupaten Tabanan, pada Jumat (20/4) sekitar pukul 00.30 WITA.
Dalam penggeledahan di tas tersangka, polisi menemukan 2.930 ekstasi. Hasil interogasi, tersangka mengaku bahwa di Pelabuhan Gilimanuk dibantu seseorang bernama Imam Al Gazali agar lolos pemeriksaan KTP.
"IAG (Imam Al Gazali) ini statusnya saksi karena saat diamankan tidak ditemukan adanya narkoba. Ia hanya membantu meloloskan tersangka dari pemeriksaan di Gilimanuk karena masa berlaku KTP tersangka sudah habis," tegas Ramdhani. (Kanalbai/KR7)