Penyelundupan 36 Penyu Hijau Digagalkan, 7 Pelaku Ditangkap

Konten Media Partner
12 Juli 2020 13:38 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyu yang diselamatlkan dari penyelundupan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Penyu yang diselamatlkan dari penyelundupan - IST
ADVERTISEMENT
Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali telah menangkap dan mengamankan 7 orang dan 36 ekor satwa yang dilindungi Penyu hijau di perairan Serangan. Berdasarkan informasi yang dihimpun, satwa langka itu diselundupkan dengan perahu jukung.
ADVERTISEMENT
"Penyu didapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke serangan untuk diserahkan kepada seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat," ujar Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi saat dikonfirmasi melalui telepon Minggu (12/7).
Petugas langsung mengamankan dan membawa semua tersangka dan barang bukti berupa 1 (satu) Perahu jukung bermesin temple 3 unit 15 PK, dan 36 ekor satwa penyu hijau dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Ketujuh tersangka itu dikenakan Pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
"Kegiatan ini tidak bias dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa satwa yang dilindungi, makanya kami tangkap dan kami amankan,"tuturnya.
ADVERTISEMENT
Nantinya, 36 ekor Penyu itu akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar yang selanjutnya akan dilepas liarkan kembali, "sementara itu 7 orang pelaku akan diproses dan dikembangan lagi penyidikannya sesuai hukum," pungkas Toni. (kanalbali/WIB)