Penyelundupan Ayam Pakai Ojek Digagalkan di Gilimanuk

Konten Media Partner
5 Mei 2018 19:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com - Aksi penyelundupan barang, unggas, satwa dan komoditi dari Jawa ke Bali melalui jalur darat dengan berbagai modus memang tidak perbah berhenti. Padahal petugas acap kali telah berhasil menggangalkan upaya penyelundupan tersebut.
ADVERTISEMENT
Seperti yang terjadi dini hari tadi. Sebanyak 30 ekor ayam buras yang dikirim dari Jawa ke Bali melalui jalur darat dengan menggunakan jasa Ojek tanpa dilengkapi dokumen pengiriman dan dokumen sertifikasi kesehatan dari Karantina asal berhasil diamankan petugas Karantina Gilimanuk.
Puluhan ekor ayam buras tersebut diamankan di terminal lama Gilimanuk. Sebelumnya, pengirimannya bisa lolos dari pemeriksaan petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, pelabuhan Gilimanuk lantaran saat diturunkan dari kapal langsung dijemput jasa Ojek.
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, saat itu petugas Balai Karantina Pertanian Wilker Gilimanuk dipimpin drh. I Putu Suwarjaya dan I Ketut Sumarna, puluhan ekor ayam buras tersebut dikirim dari Banyuwangi dengan tujuan pasar Negara, Jembrana.
ADVERTISEMENT
Kepala Balai Karantina PJ. Wilker Gilimanuk IB Eka Ludra mengatakan, pelaku pernah melanggar serta dibina dengan membuat surat penyataan tidak mengulangi lagi perbuatannya. Namun kenyataannya kembali melakukan perbuatan yang sama.
“Saat hendak kami amankan, pelaku berhasil kabur untuk menghindari jerat hukum. Beruntung kami berhasil mengamankan puluhan ekor ayam tersebut,” terang Ludra, Sabtu (5/52018).
Lanjutnya, perbuatan tersebut dinyatakan melanggar ketentuan UU RI No 16 Tahun 1992 tentang karantina hewan, ikan dan tumbuhan. Dimana setiap pengiriman hewan, ikan, dan tumbuhan, bahan hewan, hasil bahan hewan, ikan dan tumbuhan dari satu pulau ke pulau lainnya harus dilengkapi dengan surat keterangan kesehatan dari daerah asal atau sertifikat kesehatan.(kanalbali/KR5)