news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Penyelundupan 6 Ton Tongkol Beku dari Pasuruan ke Gilimanuk Digagalkan

Konten Media Partner
25 Mei 2018 18:06 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyelundupan 6 Ton Tongkol Beku dari Pasuruan ke Gilimanuk Digagalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
JEMBRANA, kanalbali.com -- Ngatmani (44) hanya bisa pasrah saat sejumlah anggota Polsek Kawasan Laut Gilimanuk menggiringnya ke Mapolsek, berikut kendaraan yang dikemudikannya. Ia ditangkap diduga karena melakukan penyelundupan ikan tongkol.
ADVERTISEMENT
Petugas di pos 2 atau pintu masuk Bali, Pelabuhan Gilimanuk, memeriksa truk yang ia kendarakan bernomor polisi K 1329 PP. Petugas menemukan ikan tongkol beku seberat 6 ton tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari karantian asal ikan tersebut.
“Enam ton ikan tongkol beku tanpa dokumen sertifikasi kesehatan dari karantina asal itu diangkut dari Pasuruan, Jawa Timur dan hendak dibawa ke Benoa, Bali. Tapi kami berhasil amankan di pos pemeriksaan pintu masuk Bali,” kata Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk Kompol I Nyoman Subawa, melalui Kanit Reskrim AKP I Komang Muliyadi, Jumat (25/5).
Muliyadi mengatakan 6 ton ikan tongkol beku tersebut merupakan milik PT Sumber Rejeki di Pandaan Pasuruan Jatim yang dikirim untuk Ema/Dimas di Coldstorage belakang Masjid pelabuhan Benoa, Bali.
ADVERTISEMENT
Pengiriman antar pulau tanpa dilengkapi dokumen sertifikasi kesehatan dari karantina asal, kata Muliyadi, melanggar ketentuan UU Nomor 16 tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.
Pada Pasal 6 berbunyi tentang kelengkapan dokumen sertifikat kesehatan karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dari daerah asal, kemudian pada Pasal 9 dan Pasal 21 tentang orang dan alat angkut yang digunakan. (kanalbali/KR5)