Peredaran Ratusan Buktir Ekstasi dan Sabu di Badung Digagalkan

Konten Media Partner
21 November 2018 14:43 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Peredaran Ratusan Buktir Ekstasi dan Sabu di Badung Digagalkan
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta saat menunjukkan oara pelaku dan barang bukti di Mapolresta Badung, Bali, Rabu (21/11)- kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
BADUNG- Kepolisian Polresta Badung kembali menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Barang bukti yang didapat oleh polisi, sebanyak 214 butir pil ekstasi dan 36,94 gram sabu.
Kapolres Badung AKBP Yudith Satriya Hananta menyampaikan, bahwa penangkapan tersebut dilakukan dalam sepekan. Dalam penangkapan pertama, untuk barang bukti pil ektasi warna merah muda dan sabu disita dari dua tersangka berinisial AM (23) yang berprofesi karyawan di sebuah bar yang menyimpan 200 butir dan 31,37 gram sabu yang dikemas dalam 4 paket. Sementara, tersangka berinisial KTS (41) menyimpan 14 butir ekstasi dan 7 paket sabu seberat 2,61 gram.
"Kedua tersangka merupakan satu jaringan pengedar ekstasi dan sabu di wilayah Badung dan Denpasar. Mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang yang masih kami dalami," ucapnya, di Mapolres Badung, Bali, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
Kedua tersangka diringkus oleh polisi pada Rabu (19/11) lalu, di Jalan Sidakarya  Denpasar dan memang sudah menjadi Target Operasi (TO) Polisi selama ini.
"Mereka sudah menjadi target kami dan sangat licin, selalu berpindah pindah tempat tinggal. Mereka juga risidivis kasus yang sama. Keduanya tertangkap berkat kerja keras anggota di lapangan,"jelas Kapolres Badung.
Selain menangkap kedua tersangka, dalam beberapa hari terakhir Sat Narkoba Polres Badung juga menangkap 3 pelaku pengedar lainnya. Yakni tersangka berinisial EK (36) ditangkap di Perum Dalung Permai, Badung, dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,12 gram.
Sementara pelaku lainnya berinisial S.H (38) juga ditangkap di Kawasan Perumahan Dalung Permai dengan barang bukti satu paket sabu seberat 1,18 gram. Kemudian pelaku terakhir,  polisi menangkap MDES (29) karyawan sebuah Showroom Mobil di wilayah Jalan Nangka Denpasar atas kepemilikan 4 paket sabu seberat 31,73 gram.
ADVERTISEMENT
"Pelaku pengedar narkoba yang kami tangkap sepekan terakhir ini sebanyak 5 orang dengan barang bukti secara keseluruhan 214 butir ekstasi dan 36,94 gram sabu. Dari keseluruhan barang bukti tersebut kami menyelamatkan kurang lebih 2300 jiwa dari pengaruh narkoba," ujar Kapolresta Badung. (kanalbali/KAD)
Bali