Perguruan Sandhi Murti Laporkan AWK Kasus Pelecehan Simbol Hindu ke Polda Bali

Konten Media Partner
30 Oktober 2020 11:59 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
I Gusti Ngurah Harta (tengah) bersama pengacara saat mealporkan AWK ke Polda Bali -WIB
zoom-in-whitePerbesar
I Gusti Ngurah Harta (tengah) bersama pengacara saat mealporkan AWK ke Polda Bali -WIB
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Perguruan Sandhi Murti, Jumat (30/10) mengadukan Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Provinsi Bali, Arya Wedakarna (AWK) ke Ditreskrimsus Polda Bali atas beberapa kasus, diantaranya pelecehan simbol-simbol agama Hindu Bali, serta seks bebas.
ADVERTISEMENT
"Ada sejumlah kasus yang kami laporkan. Diantaranya, dugaan tindak pidana menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) dan atas pelecehan simbol-simbol Hindu Bali," kata sepeuh perguruan itu, I Gusti Ngurah Harta.
Sementara itu, Kuasa Hukum, I Nengah Yasa Adi Susanto menuturkan, secara resmi ada dua orang nanti yang akan melapor. "Kami mendampingi, dari penasehat kami ada Agung Ramayun dan ada 6 orang pengacara yang sudah tanda tangan kuasa dan masih banyak lagi yang akan mendukung,"tuturnya
I Gusti Ngurah Harta saat membantah terjadinya pemukulan di DPD Bali - WIB
Anggota DPD RI itu diadukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana yang telah diubah oleh UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
ADVERTISEMENT
Selain itu, AWK dilaporkan atas dugaan tindak pidana mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia khususnya Agama Hindu.Selain itu, juga terdapat laporan mengenai anjuran AWK mengenai seks bebas.
"Di SMA 2 Tabanan, AWK pernah menyarankan dalam anak-anak melakukan hubungan seksual selama memakai kondom, ini anak-anak loh, generasi muda kita,"ujarnya
Hal itu sebagaimana dimaksud pada Pasal 156 a KUHP dan Pasal 1 UU No. 1/PNPS/1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunun dan/atau Penodaan Agama. "Jadi rekamannya ada di sini, Kemudian kita siapkan dumasnya, surat kuasa ada,"terangnya.
Pelaporna kasus ini terjadi setelah sebelumnya AWK mengaduka pemukulan dirinya saat terjadi aksi unjuk rasa di Kantor DPD RI, Bali. Demo dilakukan Sandhi Murti bersama warga Nusa Penida setelah AWK berceramah yang dinilai merendahkan sesembahan dari warga Nusa Penida dan warga Bali umumnya.
ADVERTISEMENT
( kanalbali/WIB )