Perkuat Kelembagaan, Pecalang Bakal Diwadahi dalam Asosiasi se-Bali

Konten Media Partner
13 Maret 2019 14:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
foto : Pecalang saat mengikuti sebuah apel siaga di Badjra Sandhi, Renon (dok.Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
foto : Pecalang saat mengikuti sebuah apel siaga di Badjra Sandhi, Renon (dok.Kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Keberadaan Pecalang di Bali dianggap penting untuk mengamankan Bali. Karena itu dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) diusulkan pembentukan Asosiasi Pecalang Desa Adat di Bali.
ADVERTISEMENT
Ketua Pansus Raperda Desa Adat, I Nyoman Parta menyatakan, keberadaan pecalang sangat bermanfaat dalam membantu dan menjaga kelancaran tugas-tugas di desa adat maupun tugas-tugas keamanan Bali.
"Oleh karena itu, agar pecalang posisinya kuat, dan memiliki keterampilan saat melaksanakan tugasnya. Maka diusulkan pembentuk Asosiasi Pecalang di Bali", ungkap Parta setelah pembahasan Raperda Desa Adat, bertempat di Ruang Baleg, Lt. II, Gedung DPRD Provinsi Bali, Rabu (13/3).
Menurut Parta, tujuan dibentuknya Asosiasi Pecalang ini, yang pertama agar pecalang mendapatkan pelatihan, pembekalan, dan materi tentang ketertiban oleh pihak yang berkompeten dibidangnya. Yang kedua, agar pecalang dilibatkan dalam partisipasi untuk menjaga keamanan Bali.
"Mengenai tugas, pecalang desa adat akan tetap bertugas di desa adat. Namun karena pecalang nantinya akan mempunyai asosiasi ditingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi, maka diperbolehkan meminta tolong kepada desa adat lain untuk membantu tugas-tugasnya", tutur Ketua Komisi IV DPRD Bali ini.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Parta menambahkan Asosiasi pecalang nantinya akan berada dibawah Majelis Desa Adat. Sehingga, jika ada konflik yang terjadi antar Desa Adat, akan diselesaikan langsung oleh majelis alit dan majelis madya.
Majelis adat yang sekarang memiliki tugas yang lebih luas dibandingkan yang dulu, imbuhnya. "Seperti memfasilitasi pembentukan paiketan-paiketan di Kabupaten, Kecamatan, maupun Provinsi, kemudian membantu dalam penyusunan rencana desa adat, dan membuat keputusan yang berkaitan dengan wicara yang ada di desa adat", kata Parta mencontohkan. (kanalbali/LSU)