Pesan 1 Kg Ganja dari Medan, Warga Nusa Penida, Bali, Ditangkap

Konten Media Partner
29 April 2021 12:49 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pesan 1 Kg Ganja dari Medan, Warga Nusa Penida, Bali, Ditangkap
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG - Warga Nusa Penida, Bali berinisial WTN (41) dari Desa Batununggul ditangkap polisidengan barang bukti berupa 1 kilo ganja.
ADVERTISEMENT
" Dari keterangan tersangka barang haram itu dipesan dari seseorang bernama Rahmat yang berada di Kota Medan. Barang seharga Rp 9 juta itu dikirim melalui perusahaan jasa pengirima, " kataWakapolres Klungkung Kompol Luh Ketut Amy Ramayathi Prakasa, Kamis (28/4).
WTN ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Polres Klungkung, Minggu 25 April 2021 di rumahnya di Desa Batununggul, Kecamatan Nusa Penida. Pengakuan tersangka ia sengaja memesan ganja dalam jumlah cukup besar, karena untuk persediaan selama setahun.
Tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 8 miliar.
Barang bukti narkoba jenis ganja yang disita polisi - IST
Wakapolres mengungkapkan, ada empat kasus narkoba selama April dengan tersangka enam orang, Rabu 28 April 2021. Selain menangkap DWA, petugas Satuan Narkoba juga menangkap DS alias De Nongan (45) asal Banjar Dinas Sekar, Desa Nongan, Kecamatan Rendang Karangasem bersama SP alias Wawan (48) asal Jalan Werkudara, Kelurahan Semarapura Kelod Kangin, Kecamatan Klungkung.
ADVERTISEMENT
“Keduanya ditangkap di Pelabuhan Banjar Tribuana, Desa Kusamba, datang dari Nusa Penida mengambil narkoba,” tandas Kompol Amy Ramayathi Prakasa. Narkoba jenis sabu seberat 1,79 gram bruto atau 1,62 gram netto. Barang haram itu dibeli De Nongan dari seseorang warga Nusa Penida yang dipanggil Bro.
Tiga tersangka lain yang ditangkap polisi, tersangka I Gede Eka Tanaya alias Naya (35) warga asal Dusun Negari, Kecmatan Banjarangkan dengan barang bukti dua paket kristal bening yang mengandung sediaan narkotika jenis sabu berat 0,15 gram bruto atau 0,01 gram netto dan berat 0,11 gram bruto atau 0,01 gram netto.
Tersangka I Wayan Sumerta alias Gondam dan I Nengah Tresna Yoga alias Unyil, keduanya warga asal Kelurahan Kawan, Kecamatan Bangli dengan barang bukti sabu berat 0,52 gram bruto atau berat 0,40 netto. (KR7)
ADVERTISEMENT