Pihak Nusa Dua Beach Hotel Bantah Sewenang-wenang pada Karyawan

Konten Media Partner
3 September 2019 14:35 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
                           Kuasa Hukum Nusa Dua Beach Hotel Putu Sutha Adnyana (kanalbali/IS)
zoom-in-whitePerbesar
Kuasa Hukum Nusa Dua Beach Hotel Putu Sutha Adnyana (kanalbali/IS)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Kuasa Hukum Nusa Dua Beach Hotel, Putu Suta Sadnyana, menyangkal tuduhan dari salah-satu mantan karyawan yang merasa diperlakukan sewenang-wenang. Menurut dia, justru karyawan bernama Yanti itu yang sudah mengundurkan diri sebelum berakhirnya jangka waktu dan tanpa mengikuti prosedur.
ADVERTISEMENT
" Oleh karenanya Yanti seharusnya membayar pada PT Sejahtera Indico selaku pemilik hotel sebesar 195.800.000. Selain itu Yanti juga terikat perjanjian perjalanan bisnis ke Jepang," katanya.
"Soal perjanjian dalam bahasa Inggris sudah disepakati dan dimengerti Yanti,"terang mantan Ketua Peradi ini. Sementara itu, GM telah diberi wewenang oleh PT Sejahtera Indico, antara lain mengangkat pekerja sesuai job discription, mempekerjakan eksekutif baru, direktur, manajer dan menandatangani kontrak.
Asih Wesika sebagai Direktur HRD, kata Sutha, juga punya wewenang menandatangani perjanjian dengan pekerja. GM bekerja karena mendapat mandat dari Direksi PT Sejahtera Indico. "Jadi tindakan GM sudah sah menurut hukum,"bantah Putu Suta Sadnyana.
Seperti diberitakan sebelumnya, karyawan Nusa Dua Beach Hotel mengaku diperlakukan sewenang-wenang karena saat mengundurkan diri diminta untuk membayar uang perjalanan ke luar negeri. Ia pun mengadukan kasus ini ke Disnaker Badung.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Yanti ternyata tidak hanya mengadukan pemotongan gaji oleh pihak manajemen saja tapi turut melaporkan General Manager (GM) hotel tersebut Jamal Hussain bin MEM Meera Hussain dengan alasan adanya dugaan pelanggaran undang-undang.
Pengaduan disampaikan Yanti ke Disnaker Pemprov Bali selaku pengawas Tenaga Kerja Asing (TKA) melalui kuasa hukumnya, Wihartono. "Ada dugaan pelanggaran Perpres maupun undang-undang, pengaduan kita kirimkan juga ke Imigrasi,Polda Bali, Kemen HAM serta Kementerian Tenaga Kerja RI,"kata Wihartono di Denpasar, Selasa (3/9).
Yanti (kiri) bersama pengacaranya Wihartono - kanalbali/NAN
Dijelaskan Wihartono, diantara dugaPutuan pelanggaran yang dilakukan Jamal Hussain pembuatan perjanjian tertulis dengan Yanti. Perjanjian itu ditulis menggunakan bahasa Inggris tanpa terjemahan Indonesia. Pasal 31 ayat (1) UU no.24 tahun 2009 tentang Bendera,Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan menyatakan Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara instansi pemerintah maupun lembaga swasta atau perseorangan.
ADVERTISEMENT
Jamal Hissain diketahui sebagai tenaga kerja asing. Dalam Prepres no 20 tahun 2018, tenaga kerja asing dilarang melakukan tindakan apapun berkaitan dengan kepersonaliaan. "Nah yang dilakukan GM jelas urusan personalia, bagaimana tidak melanggar kalau begini,"tuding Wihartono.
Untuk itu lanjut Wihartono pihaknya mintaDisnaker bertindak tegas serta memproses pengaduan ini. "Agar tenaga kerja asing yang menduduki jabatan tidak sewenang wenang dan arogan,"tegas Wihartono. (kanalbali/NAN)
Yannti