Piutang Pengungsi Gunung Agung Di RSUD Klungkung Dihapuskan

Konten Media Partner
9 Juli 2019 15:20 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pengungsi Gunung Agung saat dirawat di RSUD Klunkung tahun 2017 (dok.kanalbali)
zoom-in-whitePerbesar
Pengungsi Gunung Agung saat dirawat di RSUD Klunkung tahun 2017 (dok.kanalbali)
ADVERTISEMENT
KLUNGKUNG, Kanalbali.com - Pemerintah Kabupaten Klungkung, dalam hal ini Bupati I Nyoman Suwirta berkeinginan untuk menuntaskan polemik piutang saat menangani pasien dari pengungsi Gunung Agung yang mengungsi di Klungkung tahun 2017 lalu sebesar Rp 1,6 Miliar.
ADVERTISEMENT
Bupati ingin piutang tersebut dihapuskan, dengan alasan kemanusiaan. Dengan dampak, hak jasa pelayanan (jaspel) yang seharusnya diterima dokter, perawat dan para dokter, serta pegawai lainnya hilang.
Bupati Suwirta menegaskan harus ada komitmen dari semua pihak, baik itu dari direktur, para dokter maupun tenaga teknis untuk bersama-sama membantu dan meringankan beban masyarakat Karangasem.
“Ikhlaskan jaspel itu dan tidak meminta piutang terhadap saudara kita saat erupsi Gunung Agung. Jangan sampai niat baik kita selama ini, jadi hilang karena terus menerus menagih utang,” kata Bupati Suwirta.
Direktur RSUD Klungkung Dr. I Nyoman Kesuma mengungkapkan, kebijakan pemutihan tersebut tentu bisa dilakukan sepanjang telah memenuhi prosedur-prosedur regulasi. Mulai dari penagihan yang tidak kunjung dibayarkan, kemudian adanya pernyataan tidak mampu membayar secara resmi oleh Pemkab Karangasem, atau piutang tersebut tidak kunjung dibayarkan lebih dari tiga tahun, sehingga dinyatakan kedarluwasa.
ADVERTISEMENT
RSUD Klungkung sebelumnya sudah melakukan penagihan ke Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Hanya saja dari total Rp 1,6 miliar piutang yang ada, hanya sebesar Rp 78 juta yang bisa dibayarkan menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB.
Sebab, penggunaan DSP dan BNPB itu hanya bisa dipakai pada saat tanggap darurat. “Komunikasi terakhir dengan Pemkab Karangasem, katanya mereka akan membuat surat pernyataan tidak mampu bayar, kalau ada surat resmi dari Pemkab Klungkung, bahwa akan segera diambil tindakan pemutihan. Sehingga bapak Sekda sudah menyiapkan dasar-dasar regulasinya,” kata dr. Kesuma.
Rencana Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta memutihkan piutang biaya perawatan pasien pengungsi Gunung Agung di RSUD Klungkung mendapatkan kritikan dari anggota DPRD Klungkung. Rencana orang nomor satu di Kabupaten Klungkung tersebut disebut-sebut tidak masuk akal dan cenderung seperti pencitraan.
ADVERTISEMENT
Anggota DPRD Klungkung, A.A. Sayang Suparta di Kantor DPRD Klungkung, Senin (8/7) mengungkapkan, Bupati Klungkung, I Nyoman Suwirta terlihat terburu-buru mengeluarkan wacana memutihkan piutang biaya perawatan pasien pengungsi Gunung Agung. Menurutnya Suwirta seharusnya mengikuti prosedur yang ada terlebih dahulu. Rencana pemutihan piutang tersebut juga dinilai tidak masuk akal. Apalagi jika melihat Pendapatan Asli Daerah (PAD) Karangasem yang sudah menyentuh kisaran angka Rp200 Miliar, jauh lebih besar dibandingkan PAD Klungkung hanya Rp186 Miliar.
“Kami malah melihat seperti terburu-buru untuk menuntaskan masalah administrasi. Dan saya lihat sebagai salah satu bentuk pencitraan,” ujarnya. Apalagi pembayaran piutang tersebut merupakan tanggung jawab Pemkab Karangasem yang notabene Pendapatan Asli Daerahnya (PAD) lebih besar dibandingkan dengan Klungkung. Sehingga menjadi tidak masuk akal jika kabupaten dengan PAD lebih rendah menghapuskan piutang kabupaten yang PADnya lebih besar.
ADVERTISEMENT
AA Sayang mengatakan, tidak logis membantu pihak yang pendapatannya lebih besar. Di samping itu, dalam urusan bencana apabila Pemkab Karangasem tidak sanggup membayar, maka Pemkab Klungkung semestinya berkoordinasi dengan Pemprov Bali bahkan hingga pusat yang wajib bertanggung jawab. (kanalbali/KR7)