PK Dikabulkan, Terpidana Narkoba dari Sierra Leone Lolos dari Hukuman Mati

Konten Media Partner
14 September 2021 9:32 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Robert Khuana menunjukkan salinan putusan PK Mahkamah Agung - IST
zoom-in-whitePerbesar
Robert Khuana menunjukkan salinan putusan PK Mahkamah Agung - IST
ADVERTISEMENT
Terpidana dalam kasus penyelundupan narkoba asal Sierra Lione, Emmanuel O Ihejirika, 31, akhirnya lolos dari ancaman hukuman mati. Mahkamah Agung (MA) RI telah mengabulkan PK (Peninjauan Kembali) yang diajukannya dan mengubah hukuman menjadi 20 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Memang benar telah dikabulkan," kata pengacaranya Robert Khuana saat dikonfirmasi Selasa (14/9/2021).
Dalam petikan putusan MA tertanggal 7 Mei 2019 lalu, Hakim Agung, Prof Surya Jaya menyatakan mengabulkan permohonan PK yang diajukan dan membatalkan putusan MA nomor 200 K/Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005 yang menjatuhkan hukuman mati.
Dalam putusan PK, terpidana Emmanuel tetap dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana mengimpor narkotika golongan I yaitu heroin seberat 461 gram. Namun pidana penjara hanya selama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.
Dengan putusan PK yang menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, maka Immanuel yang sudah menjalani penahanan sejak 2004 lalu bisa bebas pada 2024 mendatang. "Jika dikurangi remisi semenjak putusan ini dibacakan yaitu pada Mei 2019 lalu, Immanuel bisa saja bebas lebih cepat," kata Robert.
ADVERTISEMENT
Setelah menerima putusan PK ini, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan jaksa untuk melakukan eksekusi. Selanjutnya, pihaknya akan mengurus remisi yang didapatkan terpidana sejak putusan ini dibacakan.
"Kami juga akan mengajukan permohonan ke Kemenkumham untuk bisa memindahkan penahanan Immanuel dari Lapas Nusa Kambangan ke Lapas Porong atau Lapas Kerobokan," ujar pengacara senior ini.
Immanuel ditangkap Bea Cukai Bandara Ngurah Rai pada 2004 lalu karena menyelundupkan 31 butir kapsul berisi heroin seberat 461 gram. Selanjutnya dalam persidangan di PN Denpasar, Immanuel dijatuhi hukuman seumur hidup.
Lalu dalam tingkat banding di PT Denpasar, hukuman Immanuel naik jadi hukuman mati. Hukuman mati ini diperkuat lagi dalam putusan kasasi di MA nomor 200 K/ Pid/2005 tanggal 25 Maret 2005. (kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT