news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

PN Denpasar Tolak Permohonan Pergantian Majelis Hakim Perkara Jerinx

Konten Media Partner
21 September 2020 13:15 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx saat mengikuti persidangan online di PN Denpasar, Bali - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx saat mengikuti persidangan online di PN Denpasar, Bali - WIB
ADVERTISEMENT
Pihak Pengadilan Negeri (PN) memberikan keputusan atas surat permohonan pergantian majelis hakim oleh tim penasehat hukum I Gede Ari Astina (Jerinx). "Permohonan penasehat hukum tidak bisa kami terima,"ungkap Ketua PN Denpasar Sobandi, Senin (21/09).
ADVERTISEMENT
Kata dia, alasan dari penasehat hukum bahwa majelis hakim melanggar hukum acara, tidak bisa dijadikan alasan oleh KPN Denpasar untuk menggati majelis hakim.
"Tidak ada hubungannya dan tidak tidak relevan bagi KPN untuk mengganti majelis hakim, karena urusan hukum acara pidana bukan menjadikan alasan untuk mengganti majelis hakim,"terangnya.
Sobandi menyebut, KPN dan Wakil PN Denpasar telah memanggil majelis hakim dan meminta apakah ada konflik kepentingan, atau mutasi.Menurut penuturanya, pihaknya telah menyikapi surat tersebut dengan memanggil majelis hakim untuk meminta klarifikasi dan konfirmasi. "Kami telah minta klarifikasi ke majelis hakim apakah ada hubungan keluarga? dijawab tidak,"ungkapnya
Mengenai adanya konflik kepentingan secara langsung maupun tidak langsung, Sobandi menyampaikan, pihaknya juga meneliti dan disimpulkan, bahwa majelis hakim yang menangani perkara tidak punya konflik kepentingan.
ADVERTISEMENT
" Baik secara pribadi atau kekeluargaan, maupun konflik kepentingan lain yang diduga ada kaitanya dengan perkara itu," katanya. "Majelis hakim kami tanya apakah berhalangan menyidangkan perkara ini? Ketiganya menjawab tidak berhalangan atau pun punya SK pindah,"ujarnya.
Sementara itu, Telah dipastikan sidang akan kembali di gelar Selasa esok (22/09), dengan majelis hakim yang sama seperti sebelumnya diketuai oleh hakim Ida Ayu Adnya Dewi. "Soal keputusan apakah online atau offline kewenanganya di majelis hakim, sampai sekarang belum keluar keputusannya"terang Sobandi.
Selain itu, kata dia, berdasar pada pasal 157 Buku II Petunjuk Teknis Petunjuk Administrasi Peradilan Pidana yang berbunyi," Majelis Hakim wajib mengundurkan diri apabila punya hubungan sedarah atau perkawinan baik dengan, hakim lain panitera, pengacara ataupum terdakwa. Apabila tidak, KPN bisa memerintahkan untuk mengundurkan diri dengan penetapan".
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 198 ayat 1 KUHP, jika hakim berhalangan, makan KPN bisa menggantinya. Kemudian, kata Sobandi, bedasarkan kode etik dan pedoman perilaku Hakim, Hakim dilarang menyidangkan perkara yang ada konflik kepentingan baik pribadi atau keluargaan atau lasan lain yang bisa diterima. ( kanalbali/WIB )