PN Denpasar Tunggu Keputusan Banding dari Jerinx dan Jaksa

Konten Media Partner
26 November 2020 11:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx memeluk Nora sebelum sidang putusan pekan lalu (WIB)
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx memeluk Nora sebelum sidang putusan pekan lalu (WIB)
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Pihak Penasehat Hukum (PH) Jerinx maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU), hingga pukul 11:30 WITA belum nampak di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk menyatakan banding atau menerima putusan vonis 14 bulan dalam perkara 'IDI Kacung WHO'.
ADVERTISEMENT
Hari ini, Kamis (26/11/11) dijadwalkan kedua pihak akan menemui panitera dan memberi keputusan untuk banding atau menerima putusan hakim setelah diberi kesempatan sepekan untuk pikir-pikir.
Ketua PN Denpasar, Sobandi - IST
"Ini adalah tujuh hari setelah pembacaan putusan untuk pikir-pikir, jika lewat dari itu, maka putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkrah), jika tidak ada yang melakukan upaya hukum banding baik dari terdakwa, penasehat hukum atau Jaksa Penuntut Umum," kata Ketua PN Denpasar, Sobandi saat diwawancarai
Sesuai hukum acara, maka esok Jumat, (27/11/11) putusan 14 bulan penjara serta denda 10 juta subsidiair satu bulan itu dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Kendati demikian, masih ada waktu hingga jam kantor tutup. "Sampai jam kerja lewat, 17:30 WITA, jika kedua pihak tidak meyatakan banding atau menerima makan besok (1x24 jam) dinyatakan berkekuatan hukum tetap," tandasnya. (Kanalbali/WIB)
ADVERTISEMENT