Polda Bantah Lakukan Penangkapan Ilegal di Singapura

Konten Media Partner
9 Januari 2019 19:27 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Hengky Wijaya (dok Humas)
DENPASAR, kanalbali.com - Adanya pemberitaan media yang menyebutkan penangkapan pengusaha berinisial HK di Singapura secara ilegal dibantah oleh Polda Bali. Penyidikan terhadap pengusaha disebut telah melalui atase kepolisian di Singapura.
ADVERTISEMENT
"Bahkan saat penyidik Polda Bali bertemu dengan HK yang berstatus tersangka pun didampingi oleh Kepolisian Singapura," kata Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Wijaya dalam rilisnya, Rabu (9/1).
Kronologi penyidikan itu berawal dari laporan pengacara Desrizal yang mewakili kliennya Tommy Winata terkait dugaan tindak pidana memberi keterangan palsu dalam akta otentik dan/atau penggelapan.
Setelah dilakukan penyelidikan dan adanya bukti yang cukup, penyidik Polda Bali kemudian menetapkan HK sebagai tersangka terkait pelanggaran pasal 372 KUHP.
Kepada HK kemudian dilakukan pemanggilan pertama pada 14 Agustus 2018 dan kedua pada 23 Agustus , namun HK menyatakan tak bisa memenuhi panggilan karena dalam keadaan sakit di SIngapura. "Karena itu penyidik berangkat ke Singapura untuk mengecek kebenarannya," sebut Hengky.
ADVERTISEMENT
Hal itu dilakukan pada 12-20 Oktober 2018 sesui surat perintah. "Disana tidak ada penangkapan melainkan hanya pengecekan kebenaran kondisi kesehatan," tegasnya. (kanalbali/RLS)