Polisi Bakal Ikut Tertibkan Penjualan Terompet di Tahun Baru

Konten Media Partner
23 Desember 2020 16:56 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra -wib
zoom-in-whitePerbesar
Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra -wib
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Jelang tahun baru 2020, aparat kepolisian akan lakukan penertiban serta patroli ke berbagai tempat untuk memastikan tidak ada aktivitas meniup atau berjualan terompet tahun baru.
ADVERTISEMENT
Diungkapkan oleh Kapolda Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra Rabu (23/12/20) pihaknya telah memberi arahan kepada jajarannya untuk melakukan pemantauan dan penertiban terkait hal itu. "Kita sudah himbau ke jajaran dilarang menggunakan kembang api, petasan dan terompet, nantinya kita akan melakukan patrtoli rutin di tempat tempat yang mungkin diprediksi ada aktivitas meniup terompet," ujarnya.
Bahkan, jika ada pedagang yang menjual terompet, tegas Danu Putra akan ditertibkan. "Tentu akan kita tertibkan karena itu (jualan terompet-red) dilarang," tegasnya. Telah dipastikan, perayaan tahun baru 2021 kali ini akan sangat berbeda daripada tahun-tahun sebelumnya.
Penjualan terompet selalu identik dengan tahun baru -IST
Sebelumnya telah diberitakan, sebagai bagian dari upaya pencegahan penularan COVID-19, Gubernur Bali Wayan Koster menghimbau agar warga tidak berjualan atau meniup terompet saat perayaan Tahun Baru 2021.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah ada di surat edaran, dilarang pesta kembang api, Sama (terompet) itu satu paket," kata Koster saat konferensi pers di Gedung Gajah, Jayasabha, Denpasar, Bali, Rabu (22/12).
Surat Edaran yang dimaksud adalah SE Gubernur Bali nomor 2021 tahun 2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Hari Raya Natal dan menyambut Tahun Baru 2021 dalam tatanan kehidupan era baru di Provinsi Bali.
Dalam SE itu, tertera melarang keras untuk menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya di dalam dan/atau di luar ruangan, menggunakan petasan, kembang api, dan sejenisnya dan mabuk minuman keras. (Kanalbali/WIB)