news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Polisi Denpasar Tangkap Tiga Pengedar Sabu

Konten Media Partner
15 Oktober 2018 19:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Denpasar Tangkap Tiga  Pengedar Sabu
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
TIGA pengedar Sabu yang diamankan di Mapolres Denpasar. Senin (15/10) - kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Tiga pria diamankan oleh kepolisian Polresta Denpasar, karena memiliki dan menyimpan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku tersebut, bernama Alit (41) Muhamad (20) dan Alfian (20). Ketiga pelaku tersebut diamankan di tempat yang berbeda. 
Pertama pelaku bernama Alfian, ia diamankan oleh polisi di Jalan Pulau Sulaa, Denpasar Barat. Tertangkapnya pelaku berawal dari info masyarakat, bahwa pelaku diketahui menggunakan sabu.Selanjutnya, polisi melakukan penyelidikan dan pada Rabu (3/10) sekitar pukul 2.00 WITA, pelaku diamankan di TKP.
"Saat dilakukan penggeledaha disaku depan celana pendek yang dipakai bersangkutan, ditemukan satu paket sabu 0,12 gram," ucap Kasat Narkoba Polresta Denpasar Kompol Aris Purwanto, Senin (15/10) sore.
ADVERTISEMENT
Menurut Kompol Aris, dari pengakuan pelaku Alfian mengaku mendapatkan barang haram tersebut, dari seorang yang dipanggil Ahok yang keberadaannya tidak diketahui."Menurut yang bersangkutan barang tersebut dibeli dengan cara transfer Rp 500 ribu. Kemudian yang bersangkutan mengambil tempelan dan mengaku menggunakan sabu sejak empat bulan yang lalu," jelasnya.
Sementara dua pelaku lainnya, yakni Alit diamankan polisi pada Selasa (2/10) sekitar pukul 22.00 WITA di Jalan Saraswati 2, Kuta, Badung, Bali. Saat dilakukan penggeledahan disaku depan sebelah kanan celananya ditemukan 3 paket sabu seberat 0,31 gram.
Untuk pelaku Muhamad diamankan oleh polisi di Jalan Pulau Alor, Denpasar Barat, pada Selasa (2/10) sekitar pukul 13.16 WITA, saat dilakukan pemeriksaan ditemukan satu paket sabu di tangan kirinya seberat 0,30 gram.
ADVERTISEMENT
"Kami kenakan pasal 112 Undang-undang RI, nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksima 12 tahun," tutup Kompol Aris Purwanto.(kanalbali/KAD)
Dikirim dari OPPO Mail