Polisi di Denpasar Terus 'Panen' Bandar dan Kurir Narkoba

Konten Media Partner
23 Juli 2019 13:08 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kapolresta Denpasar saat melakukan release kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Selasa (23/7) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Kapolresta Denpasar saat melakukan release kasus narkoba di Mapolresta Denpasar, Selasa (23/7) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Panen kasus narkoba di Kepolisian Polresta Denpasar masih terus berlangsung. Bersama Satgas CTOC Polda Bali berhasil menangkap 29 tersangka bandar dan kurir serta pemakai narkotika di wilayah hukum Polresta Denpasar.
ADVERTISEMENT
"Saya ingatkan lagi untuk warga negara asing dan lokal datang ke Bali tolong untuk liburan. Bukan untuk pesta narkotika. Saya tidak segan-segan melakukan tindakan tegas," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Ruddi Setiawan, di Mapolresta Denpasar, Selasa (23/7).
"Kami berhasil mengungkap kasus narkotika selama bulan Juli 2019. Untuk jumlah kasus yang kita tangani, ada sebanyak 26 kasus jumlah tersangka ada 29 orang," sebutnya.
Dari 29 tersangka dengan rincian 14 orang berperan sebagai bandar dan kurir. Kemudian, 15 orang sebagai pemakai narkotika. Dengan jumlah barang bukti sabu 243,84 gram, ekstasi 301 butir, ganja 76,59 gram, pil koplo 1.316 butir dan kokain 1,12 gram.
"Mereka ini tidak ada yang resedivis dan barang yang di dapat masih kita kembangkan. Untuk motif para tersangka ini ada yang kecanduan dan pemakai," imbuh Kombes Pol Ruddi.
ADVERTISEMENT
Kombes Pol Ruddi, juga mengatakan dengan tertangkapnya 29 tersangka dan mengamankan barang bukti, pihak kepolisian Polresta Denpasar telah menyelamatkan sebanyak 5000 generasi muda di Bali. (kanalbali/KAD)