Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja di Denpasar

Konten Media Partner
14 September 2018 19:24 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi Gagalkan Peredaran 6 Kg Ganja di Denpasar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
KAPOLRESTA Denpasar Kombes Hadi Purnomo saat menunjukkan barang bukti, Jumat (14/9)- kanalbali/IST
ADVERTISEMENT
Denpasar, kanalbali.com - Satuan Reserse Narkoba Polresta Denpasar menggagalkan peredaran 6 kilogram ganja dan delapan paket sabu seberat 2,89 gram. Barang bukti disita dari guide freelance, Abdul (38).
Tersangka ditangkap saat mau transaksi di kawasan Jalan Imam Bonjol Regency, Denpasar Barat, Rabu (4/9) pukul 00.30 wita. "Pengungkapan ini berawal adanya informasi masyarakat yang mencurigai tersangka merupakan pengedar narkoba dan mau transaksi di Jalan Imam Bonjol Regency,,"ujar Kapolresta Denpasar Kombes Hadi Purnomo didampingi Kasat Reserse Narkoba Kompol Aris Purwanto, Jumat (14/9).
Dari lokasi penangkapan, tersangka asal Medan, Sumatera Utaraà dikeler ke kosnya di Jalan Tegeh Sari, Kuta. Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 34 paket ganja seberat 6.345,48 gram.
ADVERTISEMENT
" Tersangka membeli ganja dari temannya bernama Tengku di Aceh seharga Rp 30 juta dan rencana diedarkan di Denpasar dengan harga paket kecil Rp 500 ribu. Pengakuannya sudah empat bulan menjadi pengedar tapi baru pertama kali menerima pasokan ganja dari Aceh,"ungkapnya.
Kapolresta menegaskan, dengan pengungkapan ini dapat menyelamatkan 3.172 orang generasi dari bahaya narkoba. (kanalbali/KR4)