Kemungkinan Ada TKP Lain dalam Kasus Penipuan WN China

Konten Media Partner
3 Mei 2018 6:40 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kemungkinan Ada TKP Lain dalam Kasus Penipuan WN China
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR , kanalbali.com –Tim gabungan Unit Cyber Crime Direktorat Reskrimsus Polda Bali dan Satgas Counter Transnational and Organized Crime (CTOC) masih mendalami pemeriksaan terhadap 105 warga negara China dan 11 orang WNI yang terlibat kejahatan penipuan online (cyber fraud).
ADVERTISEMENT
Kabid Humas Polda Bali Kombes Hengky Widjaja mengatakan, setelah pengungkapan kejahatan penipuan online ini, pihaknya bersama pihak keimigrasian dan Kepolisian China melakukan investigasi gabungan untuk mengintensifkan pemeriksaan.
”Tim gabungan juga masih melakukan pengembangan kemungkinan TKP lain yang dipakai melakukan kejahatan penipuan online ini,” ujar Hengky Widjaja, Rabu (2/5).
Selain itu, kepolisian bersama keimigrasian juga masih melacak orang yang diduga kuat sebagai fasilitator para pelaku, khususnya warga China ke Bali. Kombes Hengky Widjaja belum bisa memastikan jumlah uang yang diraup dari para pelaku, termasuk rata-rata kerugian yang dialami para korban di China.
“Tim masih mendalami kasus ini,” ungkapnya.
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Polisi. (Foto: Aprilandika Pratama/kumparan)
Sebelumnya, Direktur Reskrimsus Polda Bali Kombes Anom Wibowo mengatakan, kejahatan dilakukan warga China ini berdasarkan hasil penyelidikan dan juga informasi masyarakat. Pelaku menggunakan internet untuk melakukan penipuan terhadap warga di China menyangkut masalah hukum.
ADVERTISEMENT
"Peralatan yang mereka pakai cukup canggih dan juga menggunakan tiang antena tinggi. Pelaku bisa mengubah nomor yang dipakai menghubungi korban sama dengan milik institusi kepolisian dan pengadilan di China sehingga korban percaya dan akhirnya mentransfer uang," ujar Anom Wibowo.
Tiga buah tempat digerebek secara bersamaan sekitar pukul 13.30 WITA. Pertama, di Perumahan Mutiara Abianbase Nomor 1A Mengwi, Badung. Di tempat ini polisi menangkap 49 orang terdiri dari 5 WNI (2 perempuan dan 3 laki-laki) dan 44 WNA (7 perempuan dan 37 laki-laki).
Kemudian, di Jalan Bedahulu XI Nomor 39 Denpasar, polisi menangkap 32 orang terdiri dari 4 WNI (2 perempuan dan 2 laki-laki) dan 28 WNA (3 perempuan dan 25 laki-laki). TKP ketiga di Jalan Gatsu I Nomor 9 Denpasar yang dihuni 33 orang terdiri dari 2 WNI (1 perempuan dan 1 laki-laki) dan 31 WNA (1 perempuan dan 30 laki-laki).
ADVERTISEMENT
Dari penggerebekan itu polisi menyita barang bukti berupa 51 telepon, 48 telepon seluler, 5 laptop, 82 paspor, 18 router, 2 printer, dan peralatan elektronik lainnya. (kanalbali/KR6)