Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Satwa Internasional di Bali

Konten Media Partner
14 Agustus 2019 13:50 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jumpa pers pengungkapan perdagangan satwa internasional di Polda Bali, Rabu (14/8) -kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Jumpa pers pengungkapan perdagangan satwa internasional di Polda Bali, Rabu (14/8) -kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Kasus penyelundupan perdagangan bagian-bagian satwa yang dilindungi di Indonesia telah diungkap Mabes Polri. Pada Rabu (14/8), dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejari) Denpasar, Bali, terkait
ADVERTISEMENT
"Ini hasil kerjasama polisi Indonesia dan Belanda yang pada tanggal 5 Juli tahun 2016 lalu menangkap tersangka yang berinisial ER yang merupakan warga Negara Belanda," kata Kasubdit l Direktorat Tipidter Bareskrim Polri Kombes Pol Adi Karya Tobing.
Terungkapnya jaringan internasional perdagangan bagian-bagian satwa dilindungi ini diawali dari laporan dan informasi kepolisian Belanda bahwa pada tanggal 5 Juli 2016 pihak Bea Cukai Rotterdam Belanda telah menyelidiki sebuah kontainer tujuan perusahaan Timmers- Gemsgroup B.V yang berada di Osseweg 48 di Berghem Belanda.
Kemudian, dalam kontainer ditemukan sejumlah terumbu karang dilindungi tanpa dokumen Cites. Kemudian, pihak kepolisian Belanda melakukan penyelidikan dan penggeledahan dari Agustus hingga Oktober 2016 dan ditemukan banyak produk dari spesies flora dan fauna exotic diantaranya tengkorak primate, gading gajah, kerangka penyu, gergaji hiu, tengkorak babirusa, tulang belakang ikan paus, dugong, terumbu karang putih, terumbu karang biru, kulit ular, kulit biawak, dan tengkorak buaya.
ADVERTISEMENT
"Oleh petugas Bea Cukai Roterdam ditemukan beberapa kontener dan setelah diperiksa isinya adalah barang-barang soufenir yang juga dimasuki oleh benda-benda barang atau potongan tubuh satwa yang berasal dari Indonesia," jelas Kombes Adi.
Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak Bareskrim Polri mendapatkan informasi bahwa barang tersebut dikirim oleh tersangka ER yang sudah lama tinggal di Bali dan kemudian berhasil diamankan. Dari pengakuan tersangka bahwa dia mengirim barang kerajinan tangan yang terbuat dari bagian-bagian tubuh satwah dilindungi lewat jalur laut sejak tahun 2013 ke Belanda. Kemudian, dalam pengembangan kasus tersebut pihak kepolisian menelusuri bahwa barang-barang tersebut sebagian diperoleh dari tiga Art Shop yang ada di Bali.
"Dia (Tersangka) sudah lama tinggal di Indonesia dan punya istri orang Indonesia dan punya keturunan di sini. Dia menyewa tempat dan kemudian berbisnis seperti ini. Ini di Indonesia merupakan suatu kejahatan dan di Negeri Belanda juga merupakan kejahatan. Sehingga Pemerintah Belanda dan Indonesia bekerjasama untuk memutus mata rantai jaringan sindikat internasional ini," ungkap Kombes Adi.
ADVERTISEMENT
"Dia dapat kiriman dari seseorang kemudian dia beli di Art Shop. Art Shopnya yang menyediakan barang itu kita pidanakan dan sudah berproses. Ada 3 Art Shop (Di Bali)," sambung Kombes Adi.
Sebagian barang bukti yang berhasil disita (kanalbali/KAD)
Untuk barang bukti kerajinan yang terbuat dari bagian tubuh satwa dilindungi yang disita pihak kepolisian Belanda dan selanjutnya dikembalikan ke Indonesia diantaranya adalah 2 moncong ikan, 2 buah tulang rahang, 1 buah kerapas Kura-kura, 2 buah gelang Akar Bahar, 1 buah tengkorak Kepala Buaya, 2 buah moncong Hiu Gergaji, 2 buah tengkorak Penyu Belimbing, 1 buah tengkorak Babirusa, 1 buah Coral.
"Kita berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum dan kemudian kita melakukan proses penyelidikan dan barang-barang itu ada di Belanda semua. Kemudian oleh penyidik kita minta barang itu di Indonesia," ujarnya.
ADVERTISEMENT
"Ini disita untuk negara, barangnya sebagai kita dikembalikan untuk menjadi barang bukti proses peradilan di Indonesia sebagian lagi di Belanda. Yang diperiksa ada 5 kontener potongan tubuh hewan, banyak sekali ini dikembalikan hanya sebagian saja," tambah Kombes Adi.
Kombes Adi, juga menjelaskan untuk kerugian negara tidak terhingga. Karena menurutnya barang tersebut di luar negeri jika dihias sebaik mungkin bisa mencapai Rp 50 sampai Rp 80 juta. Sementara jika beli di Indonesia harganya hanya mencapai Rp 1 juta.
"Jadi kita lakukan penyitaan dan terhadap barang-barang ini di Belanda. Kemudian kita melengkapi berkas perkara dan kemudian oleh Jaksa berkas perkara sudah lengkap. Kemarin kita melimpahkan aduan berkas berita tersangka dan barang bukti," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT