PPDB SMA di Bali Telah Dimulai, Ini 3 Tahapan yang Bisa Diikuti

Konten Media Partner
15 Juni 2021 12:05 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
llustrasi Jadwal Pengumuman PPDB SMA 2021 Untuk Wilayah DKI Jakarta. Sumber: www.unsplash.com
zoom-in-whitePerbesar
llustrasi Jadwal Pengumuman PPDB SMA 2021 Untuk Wilayah DKI Jakarta. Sumber: www.unsplash.com
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR - Tahapan PPDB telah dibuka sejak Senin (14/06) dan pelaksanaanya terbagi dalam tiga tahap. Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora)Provinsi Bali menjamin tidak akan ada lagi lulusan SMP yang tidak mendapat sekolah SMA Negeri atau Swasta di Tahun Pelajaran 2021/2022 di Provinsi Bali.
ADVERTISEMENT
"Daya tampung 78.934 siswa, sedang kelulusan siwa hanya 61.436 sehingga terdapat kelebihan daya tampung sebanyak 17.498 , ungkap Kadisdikpora Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa, daya tampung untuk SMA dan SMK tahun ini mengalami kelebihan. ungkapnya Selasa (15/06/21).
Pada Tahap I, jalur yang bisa ddikuti adalah jalur afirmasi, jalur inklusi dan jalur sertifikat prestasi dilaksanakan pada tanggal 14 sampai 16 Juni 2021.
Tahap II, jalur zonasi dan jalur sekolah dengan perjanjian dilaksanakan pada 21 hingga 23 Juni. Dan Tahap III, jalur rangking nilai rapor dibuka 28 sampai 30 Juni mendatang. "Daftar ulang bagi peserta didik yang dinyatakan diterima dilakukan pada tanggal 5 hingga 7 Juli 2021," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Calon Peserta Didik yang telah dinyatakan lulus pada Tahap I, kata Boy tidak diperbolehkan mengikuti Tahap II dan Tahap III. Bagi calon peserta didik yang tidak lulus di Tahap I dapat mengikuti Tahap II atau Tahap III.
Kadisdikpora Provinsi Bali I Ketut Ngurah Boy Jayawibawa - IST
"Hal ini untuk memastikan semua calon peserta didik memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan sekolah," imbuhnya.
Secara keseluruhan, skema pendaftaran SMA dibagi menjadi lima jalur yakni Jalur zonasi (50 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur inklusi (15 persen), Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali (5 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (20 persen), Jalur Rangking Nilai Rapor (10 persen).
Sementara untuk Jalur Pendaftaran PPDB SMK dibagi menjadi Jalur Zonasi (10 persen), Jalur Afirmasi termasuk Jalur Inklusi (30 persen), Jalur Sertifikat Prestasi (15 persen), Jalur Ranking Nilai Rapor (45 persen).
ADVERTISEMENT
Perangkingan dilaksanakan sesuai mekanisme masing-masing jalur. Misalnya jalur zonasi yang memprioritaskan jarak alamat tempat tinggal terdekat ke sekolah, dengan terlebih dahulu memprioritaskan alamat berdasarkan kartu keluarga dan kemudian alamat berdasarkan surat keterangan domisili.
"Jika ada kendala saat melakukan pendaftaran, dapat menghubungi Posko PPDB di sekolah pilihan," tambahnya. Pendaftaran secara online dilakukan pada portal PPDB Provinsi Bali dengan alamat https://bali.siap-ppdb.com. (Kanalbali/WIB)