PPKM Darurat di Bali Diketatkan, Saat Jam Malam Lampu Jalanan Dipadamkan

Konten Media Partner
8 Juli 2021 13:56 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Penyekatan dilakukan untuk mengurngi warga yang melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat - IST
zoom-in-whitePerbesar
Penyekatan dilakukan untuk mengurngi warga yang melakukan mobilitas di masa PPKM Darurat - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Penerapan PPKM Darurat di Bali kian diperketat. Hal itu setelah dilakukan evaluasi yang dipimpin Gubernur Bali Wayan Koster pada Rabu (7/7) malam.
ADVERTISEMENT
"Evaluasi pelaksanaan PPKM darurat di lapangan dinilai belum memperlihatkan perkembangan sesuai dengan yang diharapkan," kata Sekda Provinsi Bali yang juga Ketua Satgas COVID-19 Bali, Dewa Made Indra, Kamis (8/7).
Padahal, kasus COVID-19 terus meningkat dan juga meningkatnya Bed Occupancy Ratio (BOR) tingkat pemakaian tempat tidur di rumah sakit.
Ia mengatakan, tujuan pemberlakuan PPKM darurat ini adalah menekan penyebaran Covid-19 melalui pengendalian mobilitas penduduk atau juga pembatasan aktivitas penduduk.
"Namun demikian, pelaksanaan di lapangan belum sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam SE Gubernur itu, maupun yang ada di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri," jelasnya.
Karena itu ditegaskan, kegiatan restoran dan rumah makan jam operasionalnya berlaku sampai dengan Pukul 20.00 Wita. Itu pun hanya boleh dengan delivery (pemesanan) atau take away (dibawa pulang).
Ketua Satgas COVID-19 Bali, Dewa Made Indra - IST
Jam operasional mall, pusat perdagangan atau pusat perbelanjaan diberlakukan ketentuan yang sama, yakni maksimal sampai Pukul 20.00 Wita. Jadi tidak perlu lagi ada perbedaan persepsi di lapangan antara petugas dengan masyarakat.
ADVERTISEMENT
Kemudian, mengingat pembatasan jam operasional kegiatan masyarakat sampai pukul 20.00 Wita, maka untuk menghindari terjadinya kerumunan atau aktivitas sekelompok orang yang berpotensi menularkan maka disepakati lampu-lampu ditempat wisata, lampu penerangan jalan, atau lampu-lampu di tempat umum akan dilakukan pemadaman pada Pukul 20.00 Wita.
"Tentunya dengan tetap mempertimbangkan aspek keamanan dan ketertiban," imbuhnya.
Sementara, untuk kegiatan-kegiatan sosial kemasyarakatan, baik kegiatan adat, agama, seni-budaya akan dilakukan pengetatan-pengetatan sedemikian rupa. "Untuk kegiatan adat dan agama yang masih bisa ditunda, mohon untuk ditunda," tegasnya. (kanalbali/KAD)