PPKM Darurat, WNA Pelanggar Prokes di Bali Bisa Dideportasi Tanpa Peringatan

Konten Media Partner
1 Juli 2021 17:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk -IST
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk -IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar protokol kesehatan di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang akan diterapkan di Pulau Bali.akan dikenai tindakan tegas.
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Bali, Jamaruli Manihuruk, konferensi pers di Rumah Jabatan Gubernur Bali, Kamis (1/7).
Tindakan tegas itu, menurutnya sesuai dengan aturan administrasi keimigrasian yang berupa pendeportasian warga negara asing dan sesuai dengan Pasal 75 Undang-undang nomer 6, Tahun 2011 tentang keimigrasian.
"Di sana, berbunyi setiap orang asing yang membahayakan atau patut diduga membahayakan atau tidak mematuhi perundang-undangan yang berlaku akan dikenakan tindakan administratif keimigrasian salah satunya pendeportasian," imbuhnya.
"Ini, saya tegaskan kembali kepada warga negara asing yang ada di Bali. Kami, akan melakukan pendeportasian jika orang asing tersebut melanggar peraturan undang-undang yang berlaku seusai dengan pasal tersebut," tegasnya.
Peraturan tegas itu, juga arahan dari Gubernur Bali dan Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves).
ADVERTISEMENT
"Sesuai Undang-undang imigrasi, tidak ada ada peringatan untuk itu. Langsung deportasi dan ini perlu diketahui semua oleh warga asing yang ada di Bali. Dalam keadaan darurat langsung kita terapkan sesuai Undang-undang saja," ujar Jamaruli. (Kanalbali/KAD)