Punya Patroli Cyber, Polda Bali Sebut Tetap Tak Gampang Takedown Akun YouTube

Konten Media Partner
12 Maret 2022 16:52 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi YouTube Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi YouTube Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com – Untuk memantau pelanggaran tindak pidana di internet, Polda Bali memiliki unit khusus yang melakukan patroli cyber. Namun untuk menindaklanjuti pelanggaran tidak serta merta bisa dilakukan, termasuk untuk melakukan takedown terhadap akun serta konten YouTube.
ADVERTISEMENT
Soal itu diungkapkan, AKP Made Martadi dari Sub Direktorat Krimsus Polda Bali dalam diskusi bertajuk "Ancaman Takedown Akun YouTube dan Kebebasan Berkreasi" pada Sabtu (12/3) Warung Kubu Kopi, Denpasar. Diskusi digelar dilatarbelakangi hilangnya akun ‘Case Closed’ milik sutradara film Erick EST.
Bila ditemukan pelanggaran, Polda Bali akan melaporkan kasusnya ke Mabes Polri, kemudian pihak Mabes Polri berkoordinasi dengan Kementerian Infokom yang akan menyampaikannya ke pihak YouTube. “Ini karena kewenangan takedown itu milik platform dan koordinasinya adalah di level nasional, bukan di daerah,” katanya.
Dalam kasus yang terkait dengan hate speech atau ujaran kebencian, menurutnya, bisa lebih rumit lagi karena harus dilakukan croschek ke saksi ahli bahasa untuk memastikan adanya unsur itu. Selain permintaan takedown ke Youtube, kasus ini juga bisa diajukan sebagai tindak pidana.
ADVERTISEMENT
Mertadi menyebut, dalam kasus kehilangan akun, bisa jadi merupakan tindakan yang dilakukan oleh pemilik platform. “Saya kira semua YouTuber tahu bahwa ada regulasi yang sudah ditetapkan sebelum seseorang bisa menggunakan platform itu,” tegasnya.
Diskusi mengenai takedown akun Youtube di Kubukopi, Denpasar, Sabtu (12/3/2022) - IST
Bisa jadi, takedown dilakukan karena adanya laporan dari pihak-pihak lain langsung kepada Youtube. Mengenai hilangnya akun ‘Case Closed’, dia menyatakan, belum pernah ada temuan dari patroli cyber Polda Bali maupun laporan dari pihak lain.
Sementara Ida Bagus Made Sutrisna dari Diskominfo Bali menyatakan, pihaknya selama ini lebih banyak melakukan tindak preemtif (deteksi dini) dan preventif (pencegahan) untuk menghindari adanya pelanggaran aturan di media sosial dan khususnya Youtube. “Kewenangan untuk meminta takedown juga berada di Kementerian,” tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, akun YouTube ‘Case Closed’ milik sutradara film Erick Est tiba-tiba menghilang. Padahal akun itu sudah menayangkan 18 edisi podcast yang diproduksi bersama timnya. Yang membuat penasaran, menghilangnya akun itu tanpa diserta peringatan terlebih dahulu mengenai pelanggaran yang telah dilakukan. (kanalbali/ROB)
ADVERTISEMENT