Putra Eks Gubernur Bali Terima Rp 7,5 M dari Proyek Pelabuhan Benoa

Konten Media Partner
17 Juli 2019 17:32 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Putu Sandoz saat duduk di kursi saksi kasus penipuan oleh ek Ketua Kadin, Rabu (17/7) - kanalbali/NAN
zoom-in-whitePerbesar
Putu Sandoz saat duduk di kursi saksi kasus penipuan oleh ek Ketua Kadin, Rabu (17/7) - kanalbali/NAN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali.com - Putu Sandoz Prawirottama, putra dari seorang mantan Gubernur Bali, mengaku menerima Rp 7,5 miliar dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek pengembangan Pelabuhan Benoa di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (17/7).
ADVERTISEMENT
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin IA Adnya Dewi, Sandoz mengaku terlibat dalam rencana proyek dengan nilai investasi sebesar Rp 6 triliun tersebut.
"Saya sebagai konsultan yang memberikan saran pada investor yaitu bapak Sutrisno," kata Sandoz dalam kesaksiannya.
Putra pensiunan jenderal polisi bintang tiga itu menyatakan, keterlibatannya dalam proyek dimulai setelah dirinya diajak oleh terdakwa AA Alit Wiraputra, yang merupakan Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia Cabang Bali, untuk bertemu dengan tiga orang investor: Sutrisno, Candra Wijaya, dan Made Jayantara.
Jaksa Raka Ambara lantas menunjukkan bukti lain. Sandoz juga mengaku menerima uang dari Alit sejumlah USD 80 ribu melalui transfer bank.
"Saya terima dari Pak Alit. Saya tahu itu uang perusahaan Pak Sutrisno. Itu ditransfer ke rekening saya. Selanjutnya itu saya pakai modal usaha bidang perbankan," jawab Sandoz.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan, sudah mengetahui bahwa proyek itu macet dari terdakwa Alit setelah disomasi oleh Sutrisno. Isi somasinya, Sutrisno meminta Alit mengembalikan uang.
"Saya tidak kembalikan karena saya sudah kerja," ucap Sandoz.
Dalam proyek ini, kata Sandoz, ia mengaku hanya berperan sebagai konsultan. Dia juga meminta namanya dihapus dalam perjanjian kerja antara Sutrisno dengan terdakwa.
"Saya tidak baca isi perjanjian secara detail. Saya tidak mau nama saya ada di perjanjian. Saya hanya ingin membantu tidak dicantumkan dalam posisi apa pun," imbuh Sandoz.
Sebagai konsultan, Sandoz pernah memberikan saran pada investor agar mendirikan perusahaan. Karena itu, lahirlah PT Bangun Segitiga Emas. Di bawah perusahaan itulah, Sutrisno memulai pekerjaan. Soal terdakwa menyanggupi urus ijin saksi mengatakan tidak tahu.
ADVERTISEMENT
Sandoz juga tidak tahu adanya pertemuan di rumah gubernur. Padahal saksi sebelumnya menyatakan Sandoz ada dalam pertemuan itu. "Saya tahunya ada surat permohonan audiensi ke Pemprov Bali," kata dia. (kanalbali/NAN)