Ratusan Massa Unjuk Rasa di PN Denpasar Desak Sidang Jerinx Digelar Offline

Konten Media Partner
10 September 2020 11:31 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sidang Jerinx diwarnai unjuk rasa di depan PN Denpasar - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Sidang Jerinx diwarnai unjuk rasa di depan PN Denpasar - WIB
ADVERTISEMENT
Ratusan massa kawan Jerinx menggeruduk Pengadilan Negeri (PN) Denpasar untuk memberikan solidaritas kepada Jerinx yang hari menjalani sidang dakwaan, Kamis (10/9).
ADVERTISEMENT
"Kita kembali menyuarakan kebenaran, kita meminta hakim mengadili JRX dengan seadil-adilnya, karena dia bukan penjahat, dia telah banyak memotivasi banyak orang melakukan kegiatan kemanusiaan, bebaskan Jerinx!" tegas Koordinator Aksi, Made Krisna 'Bokis' Dinata.
Salah satu perwakilan teman Jerinx lainya, I Nyoman Mardika, menemui Ketua PN Denpasar untuk menyampaikan tuntutan. "Ada beberapa poin yang pertama proses peradilan yang sedang berlangsung kepada Jerinx supaya berjalan seadil-adilnya," tegasnya.
Sidang Jerinx yang dilakukan online - WIB
Kedua, kata dia agar tidak ada intervensi politik apapun yang bisa mempengaruhi putusan pengadilan terhadap hakim. "Ketiga, agar persidangan kawan kami (Jerinx-red) dihadapkan langsung di ruang pengadilan secara tatap muka atau offline,"ujarnya.
Ia mengutarakan, Ketua PN memberikan jawaban bahwa prinsip keadilan akan dijunjung tinggi pada persidangan ini. Mengenai tuntutan sidang dilakukan secara tatap muka, kata Mardika, Ketua PN mengemukakan terdakwa yang ditahan dapat tidak wajib dilakukan sidang teleconference yang dikuatkan putusan majelis hakim. "Jadi semua tergantung majelis hakim yang menangani perkara ini,"terangnya.
Bahasanya, dapat bisa teleconference dan langsung, karena prinsipnya, terdakwa kasus pidana dan ditahan, dilakukan sidang secara online, kecuali ada hal-hal yang bersifat perdata. "Kita minta kelegowoan majelis hakim untuk menghadirkan Jerinx dalam persidangan,"tandasnya.
ADVERTISEMENT
"Jika tidak dipenuhi, kami akan aksi sampai kapanpun, sampai sahabat kami ada putusan secara legal atau sampai sahabat kami dibebaskan. Karena hanya ada satu kata lawan!" tegas Mardika.
Sementara itu, persidangan Jerinx akhirnya ditunda. Hal itu dikarenakan pihak terdakwa dan kuasa hukumnya walk out meninggalkan persidangan. Sehingga Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menghadirkan kembali ke sidang. Akhirnya, sidang akan kembali digelar pekan depan, Kamis, 17/09. (kanalbali/WIB)