Rekomendasi Bawaslu Tak Jelas, PSU di Bali Belum Pasti

Konten Media Partner
19 April 2019 15:34 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rekomendasi Bawaslu Tak Jelas, PSU di Bali Belum Pasti
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Bali telah mengirimkan surat rekomendasi kepada KPU di Kebupaten Jembrana, Tabanan dan Kota Denpasar, atas dugaan pelanggaran pemilu yang ditemukan oleh pihaknya.
ADVERTISEMENT
Namun, menurut Ketua KPU Provinsi Bali, Dewa Agung Lidartawan, surat rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu pada KPU dianggap kurang jelas. Akibatnya, Pemungutan Suara Ulang pun belum dijalankan.
"Kalau sudah direkomendasikan pasti dijalankan, asalkan rekomendasinya harus jelas. Kemarin isi surat masih belum jelas, KPU harus menanyakan kembali perihal maksud surat tersebut pada Bawaslu", kata Lidartawan, melalui telepon, Jum'at (19/4).
Lidartawan menuturkan, di Jembrana sudah melakukan persiapan kembali untuk pemilihan presiden, yang kemungkinan.
Sementara di Denpasar, kasusnya juga sama, rekomendasi kurang jelas dan masih dipertanyakan lagi oleh KPU Denpasar.
Untuk di Tabanan, Lidartawan mengatakan sudah melakukan komunikasi dengan KPU daerah. api kembali lagi, rekomendasinya menggunakan bahasa yang klise.
Lidartawan mengukapkan, isi dari surat rekomendasi tersebut, dimana KPPS diminta agar melakukan hal-hal yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
"Apa yang harus dilakukan, mereka tidak mengerti, sehingga mereka bertanya pada Bawaslu, maksudnya ini apa", jelasnya
Lebih lanjut, menurutnya, surat rekomendasi yang dibuat harus jelas. Misalnya berisi permohonan kepada KPU untuk melakukan pemungutan suara ulang untuk DPRD Kabupaten "Tabanan. Jika demikian, pasti sudah pasti cepet dilakukan oleh KPU", tandasnya.
Sebelumnya, kata Lidartawan, KPU provinsi sudah bertemu dengan Bawaslu Tabanan dan mereka meminta waktu untuk membuat surat rekomendasi ulang lagi, supaya bisa dilaksanakan.
"KPU sudah semua mempersiapkan perlengkapanya, tinggal rekomendasi itu. Kalau sudah jelas, langsung jalan", tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Lidartawan turut menjelaskan mekanisme PSU dimasing-masing wilayah.
Karena kejadiannya ada di Tps, tuturnya, maka hasil kajian PTPS disampaikan kepada KPPS, apa maunya. Jika diinginkan untuk PSU, maka setelah itu KPPS meminta kepada BPK melalui BPS yang disalurkan langsung kepada KPU. Oleh BPK untuk dilakukan PSU.
ADVERTISEMENT
"KPU hanya menetapkan tanggal PSU dan memfasilitasi pelaksanaanya, jadi yang menentukan PSU adalah KPU Kabupaten bukan KPPS", tegasnya. (kanalbali/LSU)