Renae Lawrence Bebas Tapi Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia.

Konten Media Partner
21 November 2018 19:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Renae Lawrence Bebas Tapi Dicekal Seumur Hidup Masuk Indonesia.
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
SUASANA saat jumpa pers Maryoto Sumadi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Rabu (21/11) di Rutan Bangli - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
BANGLI, kanalbali.com - Renae Lawrence (41) akhirnya memperoleh kebebasannya setelah menjalani 13 tahun pidana di Rutan Kelas ll B, Bangli. Pada Rabu sore (21/11) sekitar pukul 17.12 Wita, ia keluar dari rutan itu dan langsung dibawa ke Denpasar sebelum dideportasi ke Australia.
Namun , ia yang terlibat dalam kasus "Bali Nine" dikenakana tidakan penangkalan atau daftar tankal dengan pencantuman identitas Renae Lawrence yang dimasukan kedalam aplikasi Border Control Managent (BCM)..
" Hal tersebut memang diberlakukam terhadap Warga Negara Asing (WNA) pelaku kejahatan narkotika berdasarkan Pasal 102 ayat (3) Penjelasan Umum Undang-undang nomor 6 tahun 2011 tentang keimigrasian seumur hidup," Maryoto Sumadi Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Bali, Rabu (21/11).
ADVERTISEMENT
Maryoto juga menjelaskan, bahwa saat ini Renae Lawrence dibawa ke bandara I Gusti Ngurah Rai, Bali, dan akan ditempatkan sementara di Ruang Detensi Imigrasi, yaitu ruang penampung sementara bagi orang asing yang dikenai tindakan adminitrasi keimigrasian dalam rangka menunggu kepulangan.
"Perlu diketahui juga yang bersangkutan dikenakan penangkalan dengan masa berlaku seumur hidup. Dasarnya penjelasan pasal 102 Ayat 3 Undang-undang nomor 6 tahun 2016 salah satunya adalah melakukan kejahatan narkotika," tutup Maryoto.(kanalbali/KAD)