Residivis di Denpasar Jual Pistol Milik Kapolsek Seharga Rp 500 Ribu

Konten Media Partner
15 Agustus 2019 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wayan Soma saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (15/8) - kanalbali/KAD
zoom-in-whitePerbesar
Wayan Soma saat ditunjukkan kepada wartawan, Kamis (15/8) - kanalbali/KAD
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
DENPASAR, kanalbali - Pelaku pencurian pistol milik Kepala Kepolisian Sektor Kota Negara, Kabupaten Jembrana, Bali, rupanya seorang residivis yang sudah 10 kali melakukan aksinya. Pelaku yang bernama Wayan Soma (42 tahun) itu ternyata sudah berulang kali keluar-masuk penjara.
ADVERTISEMENT
Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Denpasar, AKBP Benny Pramono, menjelaskan hal itu saat ditemui di Markas Polresta Denpasar, Kamis (15/8). "Pistol ditawarkan ke orang-orang cuman yang bersangkutan mengakunya Airsoft Gun, Rp 500 ribu. Dia itu nyambi berdagang (es) kalau ada kesempatan melakukan tindak pidana (pencurian)," ujar Benny.
"Riwayat kejahatan yang dilakukan bersangkutan melakukan curanmor (pencurian kendaraan bermotor), pencurian helm, dan pencurian pakaian di perumahan-perumahan serta keluar terakhir di LP (Lembaga Pemasyarakatan) sekitar tahun 2018," imbuh Benny.
Tersangka sendiri ditangkap setelah pihak kepolisian melakukan penyelidikan dengan adanya kehilangan barang-barang milik Kapolsek Kota Negara, Kompol I Ketut Maret, di dalam mobilnya di Parkiran areal Pura Sakenan, Denpasar Selatan, Bali, pukul 01.30 WITA, Sabtu (3/8).
ADVERTISEMENT
"Korban adalah saudara I Ketut Maret yang merupakan anggota kepolisian yang kebetulan pada hari itu melakukan persembahyangan," ujarnya.
"Adapun barang-barang yang hilang yang diambil oleh tersangka adalah tas kulit warna coklat di dalamnya berisi satu senjata api jenis HS 9 nomor seri H190044 berserta 4 butir peluru berserta uang tunai di dalam dompet Rp 1 juta," jelas Benny.
Pistol milik Kapolsek Kota Negara - kanalbali/KAD
Benny juga menjelaskan, pada Sabtu (3/8), tersangka berjalan menaiki ojek online menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan terus berjalan ke area parkir Pura Sakenan. Kemudian, melihat mobil yang tidak terkunci rapat dan tersangka mendorong pintu mobil hingga pintu terbuka dan mencungkil pintu mobil tersebut.
Setelah itu, pelaku kemudian mengambil tas yang ada di dalam mobil tersebut. "Saat melakukan pengembangan ternyata barang bukti senjata ini dikubur di dalam tanah dan pada hari itu juga kita melakukan pencarian dan akhirnya ditemukan," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti senjata api dan dua butir peluru yang merupakan milik Kompol I Ketut Maret. "Dua butir (peluru) dengan tas lainnya dibuang ke sungai oleh yang bersangkutan," ucap Benny.
Dari keterangan tersangka, senjata api tersebut ditawarkan di Pasar Kreneng, Kota Denpasar, dengan harga Rp 500 ribu. Selain itu, polisi juga menghadiahkan timah panas ke betis kanan pelaku, karena pelaku melawan saat polisi melakukan pengembangan. (kanalbali/KAD)