Restoran di Bali Dukung Aturan Kartu Vaksin untuk Makan di Tempat
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Ketua PHRI Kabupaten Badung, I Gusti Ngurah Rai Suryawijaya saat dihubungi, Rabu (11/8/2021) mengatakan, kebijakan itu akan memberatkan restoran menengah ke bawah yang harus menambah petugas pemeriksaan.
Tapi, dia tetap mendukung karena dapat mencegah terjadinya penyebaran COVID-19 di Restoran. "Jangan sampai ada kluster restoran, sehingga kami mendukung kebijakan ini," tambahnya.
Suryawijaya menjelaskan tahap yang harus diikuti pengunjung saat makan di restoran dengan kebijakan baru ini. Begitu tiba di restoran pengunjung diminta mencuci tangan terlebih dahulu.
Kemudian, dilakukan pemeriksaan suhu tubuh dan selanjutnya menunjukan kartu vaksin kepada petugas minimal yang sudah mendapat suntikan pertama.
Selanjutnya, jika dalam satu keluarga sudah mendapatkan vaksin COVID-19 diperbolehkan berada dalam satu meja makan dengan jumlah maksimal lima orang.
ADVERTISEMENT
Jika ada pengunjung yang belum divaksin akan diminta untuk take away, atau tidak makan di tempat. "Penerapan kebijakan ini untuk awalnya akan berpengaruh pada jumlah kunjungan, tapi seiring waktu kita harus hidup normal dengan COVID-19 itu," tuturnya.
Sementara itu, untuk mendapatkan alat untuk scan barcode vaksin, pihaknya saat ini sedang mencari vendor sehingga harganya lebih terjangkau dan tidak menjadi beban bagi pemilik restoran.
"Nanti akan kami laporkan keperluan barcode ini, dan ada vendor yang diajak bekerjasama untuk memenuhi kebutuhan alat scan barcode ini," ungkapnya.
Terkait waktu penerapan kebijakan ini di Pulau Dewata, Ia mengatakan masih menunggu Instruksi Menteri Dalam Negeri agar segera dapat ditindaklanjuti. (kanalbali/LSU)