Revisi KUHP Dimanfaatkan Pesaing untuk Jatuhkan Pariwisata Bali

Konten Media Partner
23 September 2019 12:09 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Keberadaan Bali sebagai pasar wisata internasional bisa terganggu oleh revisi KUHP (dok.Kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Keberadaan Bali sebagai pasar wisata internasional bisa terganggu oleh revisi KUHP (dok.Kumparan)
ADVERTISEMENT
DENPASAR, Kanalbali - Rencana penetapan revisi KUHP bisa merugikan pariwisata Bali. Apalagi sudah ada pihak yang sengaja menggunakannya untuk menjatuhkan Bali dalam persaingan pasar destinasi wisata dunia.
ADVERTISEMENT
Ketua Bali Tourism Board (BTB) Ida Bagus Agung Partha Adnyana menyatakan , jika revisi KUHP disetujui memang akan membuat tamu yang datang ke hotel merasa tidak nyaman karena harus memperlihatkan dokumen nikah. "Akibatnya, ini akan menjadi ancaman dan bisa menjadi penyebab defisit kunjungan wisatawan ke Bali karena itu masalah yang sangat pribadi," ujarnya, Senin (23/9) .
Dia menegaskan hal ini bisa menjadi kesempatan bagi kompetitor Bali seperti Thailand, Vietnam, dan Malaysia mengambil alih wisman yang takut terhadap aturan yang diberlakukan di Indonesia. "Tentunya hal tersebut akan menjadi catatan tersendiri bagi tamu untuk tidak menggunakan layanan hotel di Bali dan memilih negara lain untuk berlibur," ujarnya.
Dirinya juga menyampaikan, sejauh ini belum ada dampak penurunan pariwisata atas isu yang terus berkembang dikalangan wisatawan asing tersebut. "Kalau untuk penurunan pariwisata belum dirasakan, mungkin bulan depan akan kelihatan, karena ada pemberitaan yang terus menerus," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Walaupun begitu, baik Cok Ace ataupun Agung Partha sama-sama sepakat, bahwa ada pihak dari luar yang sengaja memanfaatkan situasi untuk menggiring wisatawan asing untuk tidak berkunjung ke Bali.
"KUHP tersebut masih berupa rancangan, sehingga belum bisa diberlakukan. Dan Presiden juga sudah melakukan penundaan sampai dengan batas waktu yang tidak ditentukan. Untuk itu saya mengimbau kepada para pelaku wisata atau wisatawan asing untuk tetap tenang dan melakukan aktifitas pariwisata seperti biasanya," ungkap Cok Ace.
Untuk itu, Pihak Bali Tourism Board (BTB) dalam waktu dekat akan berkunjung ke Australia dalam rangka pertemuan pariwisata, sekaligus akan melakukan sosialisasi di depan para palaku wisata bahwa Bali dalam keadaan baik untuk dikunjungi.
ADVERTISEMENT
"Karena kan kalau kita sampaikan dari sini saja kurang. Makanya nanti saya akan memanfaatkan momentum tersebut untuk kemudian menyampaikan kabar yang sebenarnya," imbuhnya.
Sementara itu , Wagub Bali Cok Ace mennyatakan bersykur karena pemerintah menunda revisi itu."Kami berterima kasih pada Presiden karena ada beberapa pasal dalam revisi itu yang merugikan pariwisata Bali," katanya.
Wakil Gubernur Bali Cok Ace (tengah) bersama Ketua BTB Agung Partha (samping kana) saat menyampaikan penolakan revisi KUHP (kanalbali/KR13)
Ia selanjutnya akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk dengan DPRD Bali untuk kemudian melayangkan surat protes terhadap DPR RI terkait pasal-pasal yang dianggap sensitif khususnya mengenai Pariwisata.
"Kalau bisa pasal-pasal yang sensitif, atau yang kurang mendukung ke wilayah tertentu, bisa ditinjau kembali atau di hilangkan," jelasnya.
Adapun sejumlah pasal yang sementara akan diusulkan untuk ditinjau kembali itu, di antaranya bab pasal bagian perzinahan, yakni pasal 417 dan 419 RKUHP. Pasal ini dalam implementasinya akan sangat menyentuh ranah privat masyarakat.
ADVERTISEMENT
"Ini tentu mengkhawatirkan wisatawan asing karena KUHP Indonesia menganut azas teritorial, seperti yang termaktub dalam pasal 2 KUHP yang berlaku saat ini," katanya.
"Yang artinya setiap orang tidak peduli warga negara apapun yang diduga melakukan tindak pidana di wilayah Indonesia, otomatis akan tunduk pada hukum pidana Indonesia. Hal ini tentunya akan membuat wisatawan berpikir dua kali untuk berwisata ke Indonesia. Karena bila RKUHP berlaku tentunya pasal-pasal seperti yang disebutkan tadi dapat saja akan menjadi ancaman bagi mereka," ucapnya.
Selain itu juga pasal 432 RKUHP yang kurang lebih berbunyi, "...... wanita pekerja yang pulang malam bisa dianggap sebagai gelandangan....dan seterusnya". Padahal, lanjut dia, dalam dunia industri pariwisata tidak tertutup kemungkinan pekerja wanita pulang malam karena tuntutan pekerjaan dan pelayanan dalam dunia pariwisata. (kanalbali/KR13)
ADVERTISEMENT