Polresta Denpasar Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2 Miliar

Konten Media Partner
1 November 2018 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polresta Denpasar Musnahkan Sabu dan Ekstasi Senilai Rp 2 Miliar
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com -  Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar memusnakan sebagian barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi di lapangan Mapolresta Denpasar, Bali, pada Kamis (1/11). Seluruh barang bukti itu ditaksir bernilai mencapai Rp 2 Miliar.
ADVERTISEMENT
Kepala Polresta Denpasar, Kombes Pol Hadi Pornomo, menjelaskan barang bukti yang dimusnakan berupa satu paket sabu seberat 900 gram dan 3.000 butir ekstasi warna hijau.
"Kita musnahkan agar tidak dipakai oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Makanya sekarang kita harus memusnahkan. Selain itu, kita juga berkoordinasi dengan Jaksa untuk dimusnahkan di Mapolresta Denpasar," kata Hadi.
Barang bukti sabu dan ekstasi tersebut merupakan hasil sitaan dari tersangka bernama Ega (24) yang diringkus di Jalan Cokroaminoto, Denpasar Barat, pada 4 Agustus 2018. Sementara tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar pada 8 Oktober 2018.
Hadi mengatakan, barang bukti yang disisakan untuk keperluan persidangan di Kejaksaan Negeri Denpasar adalah satu paket sabu dengan berat bersih 143 gram dan 132 butir ekstasi. Barang bukti seluruhnya yang didapat dari Ega yaitu berupa 6 paket sabu dengan berat bersih 1.043 gram dan 3.132 butir ekstasi. 
ADVERTISEMENT
"Kita melakukan pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan ekstasi. Di mana sesuai dengan surat penetapan dengan Nomor: Ket-7171/P.1.10/EPP/10/2018 dikeluarkan (Kejaksaan Negeri Denpasar) pada 1 Oktober 2018," ucap Hadi.
"Ini semuanya sudah berkekuatan hukum, sudah tahap dua dan sudah dalam pelaksanaan tinggal putusan. Untuk (nilai barang bukti) totalnya Rp 2 miliar lebih." (kanalbali/KAD)