Salurkan Bantuan Tunai Saat PPKM, Pemkab Badung, Bali Masih Cari Dasar Hukumnya

Konten Media Partner
11 Januari 2021 14:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bupati Badung, Bali,  Nyoman Giri Prasta dalam sebuah acara penyerahan bantuan - IST
zoom-in-whitePerbesar
Bupati Badung, Bali, Nyoman Giri Prasta dalam sebuah acara penyerahan bantuan - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Bupati Badung Nyoman Giri Prasta berencana berencana memberikan bantuan tunai kepada masyarakat selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang akan dimulai hari ini, Senin (11/1/2020). Kini, Pemkab Badung tengah merumuskan dasar hukum pemberian bantuan tersebut
ADVERTISEMENT
"Sedang diproses oleh instansi teknis kami, dan kami juga sedang menunggu legal opinionnya," kata Koordinator Bidang Komunikasi Publik Satgas COVID-19 Badung Made Suardita saat dikonfirmasi, Senin (11/1).
Suardita menjelaskan, pembahasan legal opinion perihal rencana bantuan tunai selama PPKM di Kabupaten Badung itu bertujuan untuk melihat sejumlah aturan yang bisa dijadikan payung hukum. Nantinya, jika sudah ada, pemberian bantuan tunai akan menyasar kepada masing-masing Kepala Keluarga (KK) yang ada di Kabupaten Badung. "Iya ini makanya kita sedang bahas dengan Kabag hukum Pemkab Badung," tuturnya.
Disinggung mengenai nominal yang nantinya akan diberikan jika rencana benar-benar terealisasi, Suardita menyampaikan pihaknya belum bisa memastikan. Pasalnya, seluruh hal teknis mengenai rencana itu tengah dibahas serius di jajaran Pemkab Badung. Termasuk juga soal sumber anggaran yang akan digunakan. "Kami masih koordinasi dulu ya," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Badung sendiri akan mulai menerapkan PPKM pada Hari ini, Senin (11/1) hingga Senin (25/1) mendatang. PPKM itu juga sudah tertuang dalam Surat Edaran Bupati Badung No. 17 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk mengendalikan penyebaran COVID-19 di Kabupaten Badung.
Salah satu poin penting dalam SE itu adalah pembatasan jam operasional seluruh kegiatan usaha dimulai pukul 08.00 s/d 21.00 WITA. Namun, untuk jam operasional pasar rakyat dan layanan kesehatan dikecualikan dari aturan jam malam itu
"Membatasi jam operasional untuk seluruh kegiatan usaha mulai pukul pukul 08.00 s/d 21.00 WITA. Untuk jam operasional pasar rakyat dan sarana fasilitas kesehatan dikecualikan dari ketentuan tersebut," bunyi SE yang ditandatangani langsung oleh Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta.
ADVERTISEMENT
SE itu juga mengatur seluruh pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat fasilitas umum untuk memperketat protokol kesehatan dan tidak melayani para pengunjung yang tidak menggunakan masker serta memasang stiker bertuliskan 'tanpa masker tidak dilayani' pada tempat usahanya. (Kanalbali/ACH)