Sambil Tunggu Keputusan MA, Pengacara Jerinx Mau Ikuti Sidang Online

Konten Media Partner
22 September 2020 11:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jerinx bersama pengacaranya dalam sidang Selasa (22/9/2020)  - WIB
zoom-in-whitePerbesar
Jerinx bersama pengacaranya dalam sidang Selasa (22/9/2020) - WIB
ADVERTISEMENT
Tim pengacara Jerinx akhirnya bersedia melakukan sidang online pada sidang kedua, Selasa (22/9/2020) hari ini. Namun mereka menegaskan, masih menunggu balasan Mahkamah Agung (MA) atas surat yang meminta persidangan dilakukan secara offline.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, pengacara Sugeng Teguh Santosa sempat meminta, agar sidang ditunda untuk menanti balasan surat itu. “Kami sudah bersurat ke MA untuk meminta pefunjuk dan tanggapan, maka kami mohon menuggu surat dijawab dulu,” ujarnya.
“Bila MA memutuskan kami akan taat apaun keputusannya,” ujarnya. Dia menyebut, dasar keputusan Majelis Hakim untuk melakukan sidang online berdasarkan Surat Edaran dan Kesepakatan bersama MA dan Menteri Hukum dan HAM adalah kurang kuat karena ketentuan itu tidak bersifat imperatif (menentukan) tetapi membuka adanya pilihan.
Pun Jerinx juga mengemukakan keberatan dengam sidang yang dilakukan secara daring itu. "Saya tetap menolak sidang online karena kepentingan sidang ini bukan janya untuk saya, tetapi juga untuk publik,"ujarnya.
Meski begitu, Ketua Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi memberi tanggapan, dan bersikukuh melanjutkan sidang. "Untuk sementara sampai hari ini tetap sidang online, sambil menuggu petunjuk dari MA, kalo menunggu jawaban akan mengahabiskan waktu persidangan, selain itu masa penahanan akan habis,"jelasnya.
ADVERTISEMENT
"Sementara, sampai saat ini kami tetap berpedoman Surat edaran Mahkamah Agung nomor 1 tahun 2020 Jo SEMA nomor 9 tahun 2020. Kami tetap berpendapat seperti itu, dan menurut kami tetap sah,"tandasnya.
Setelah pengacara akhirnya setuju, hakim kemudian menanyakan kepada Jerinx apakah sudah memahami dakwaan kepadanya yang telah dibacakan pada sidang sebelumnya. Jaksa kemudian mengulang secara singkat dakwaan terhadap Jerinx.
Namun Jerinx tetap menyatakan, dirinya belum mengetahui apa letak kesalahannya. “Kalau soal itu nanti akan dibahas dalam pembuktian,” katanya. Hakim kemudian juga mempersilahkan Jerinx dan pengacaranya mengajukan eksepsi pada sidang berikutnya. ( kanalbali/WIB/TIM)