Sampai 8 Januari 2021, Masuk Bali Lewat Udara Tetap Wajib Tes Swab

Konten Media Partner
5 Januari 2021 15:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi : Tes Swab berbasi PCR tetap diperlukan untuk masuk ke Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi : Tes Swab berbasi PCR tetap diperlukan untuk masuk ke Bali - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR- Gubenur Bali Wayan Koster menyampaikan, untuk Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 2021 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Nataru disesuaikan dengan surat edaran Satgas COVID-19 Nasional.
ADVERTISEMENT
"Itu berlakunya sampai tanggal 4 Januari. Kemudian, ada surat edaran dari Satgas Nasional yang esensinya sama sehingga disesuaikan berlakunya sampai tanggal 8 Januari," katanya Koster saat konferensi pers di Denpasar, Bali, Selasa (5/1).
"Jadi yang datang ke Bali melalui transportasi udara tetap memakai uji swab berbasis PCR. Sedangkan, yang lewat tranportasi darat dan laut tetap memakai rapid test antigen seperti yang berjalan selama ini sampai tanggal 8 Januari yang diberlakukan oleh satgas nasional," sambungnya.
Gubernur Bali Wayan Koster - IST
Ia juga menerangkan, pencapaian penerapan protokol kesehatan di Provinsi Bali sampai saat ini. Untuk Bali mencapai peringkat tertinggi.
"Untuk kepatuhan memakai masker dengan persentase mencapai 96,47 persen tertinggi di Indonesia. Kepatuhan menjaga jarak dan menghindari kerumunan dengan persentase mencapai 91,95 persen tertinggi di Indonesia," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Kemudian, untuk penambahan kasus baru COVID-19 di Bali masih terkendali dengan rata-rata 98 orang perhari data tanggal 4 Januari 2021. Kemudian, untuk tingkat kesembuhan mencapai 90,96 persen, tertinggi di Indonesia dan tingkat kematian terkendali dan cenderung menurun, rata-rata kurang dari 5 orang per hari, secara kumulatif mencapai 2,95 persen data tanggal 4 Januari 2021. (kanalbali/KAD)