news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sandiaga Kecewa Ada Penyelewengan Dana PEN Pariwisata di Buleleng, Bali

Konten Media Partner
12 Februari 2021 18:25 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sandiaga Uno dalam sebuah acara di Bali - IST
zoom-in-whitePerbesar
Sandiaga Uno dalam sebuah acara di Bali - IST
ADVERTISEMENT
TABANAN- Adanya 8 Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Pariwisata Buleleng, Bali, yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata disesalkan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahuddin Uno.
ADVERTISEMENT
"Saya kecewa, apalagi yang membutuhkan ini saudara-saudara masyarakat kita yang tertimpa pandemi dan melambatnya pertumbuhan ekonomi," kata Sandiaga di Bedugul, Tabanan, Bali, Jumat (12/2).
"Jadi, saya ingin menyampaikan para pelayan publik, teman-teman saya di wilayah pemerintahan dan seluruh stakeholder mari kita junjung tinggi tata kelola yang baik," imbuhnya.
Ia juga menyampaikan, sangat prihatin atas peristiwa tersebut di saat masyarakat Bali mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu masyarakat. "Kita prihatin tapi kita harus berjuang terus karena pada akhirnya jutaan masyarakat Bali ini mengharapkan pemerintah hadir untuk membantu mereka. Kita minta para pemangku kepentingan mengerti amanah yang diberikan," jelasnya.
Ia juga menyebutkan, pihaknya akan menggandeng KPK hingga BPK untuk pengawasan dana hibah pariwisata. "Kita akan kolaborasi kita mengajak KPK BPK semua kita harus pastikan jangan sampai ada mis alokasi atau potensi dari tipikor," ujarnya.
Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa - IST
Sementara itu Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali, Putu Astawa menegaskan, ke depannya aparat negara harus makin berhati-hati. “Karena, kita birokrasi pasti syarat dengan ketentuan-ketentuan norma, standar, prosedur, kriteria. Jadi itu yang harus diikuti, karena kita birokrasi," kata Astawa. Namun untuk tindakan lebih lanjut seperti pemberhentian, menurutnya, harus menunggu keputusan pengadilan.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Kasi Intel Kejari Buleleng, AA Jayalantara membenarkan bahwa sudah di tetapkan 8 tersangka kasus dugaan penyelewengan bantuan dana hibah Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) untuk pariwisata di Kabupaten Buleleng, Bali.
Para tersangka 8 orang tersebut diketahui dari Dinas Pariwisata Buleleng, Bali. Mereka, berinisial MSDN, NEYMAR, PTS, NYMS, IGAMA, KDW, NYMGG, PTB dan ditetapkan tersangka pada Kamis (11/2) kemarin setelah dilakukan ekspose hasil penyidikan umum. "Sudah penetapannya, baru 8 tersangka Itu Dispar semua," kata Jayalantara, saat dihubungi Jumat (12/2).
Mereka, ditetapkan menjadi tersangka karena ada bukti permulaan kasus dugaan penyelewengan bantuan dana PEN. "Ada bukti permulaan dan BAP saksi sudah, bukti surat terima uang itu dan barang bukti uang kita sita," imbuhnya.Kemudian, untuk barang bukti yang berhasil diamankan sementara Rp 337 juta dan potensi kerugian sebesar Rp 656 juta. "Terindikasi sementara segitu (Rp 656) Finalnya nanti, setelah saksi diperiksa semua," ujarnya. (kanalbali/KAD)
ADVERTISEMENT