news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sanksi pada Film Spongebob dapat Dukungan dari Bali

Konten Media Partner
19 September 2019 12:55 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ilustrasi : dok.Kumparan
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi : dok.Kumparan
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali - Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Provinsi Bali Luh Ayu Aryani sangat setuju dengan sanksi teguran terhadap Film animasi Spongebob Squarepants oleh Komisi Penyiaran Indonesia ( KPI).
ADVERTISEMENT
"Kalau saya setuju karena televisi tidak boleh menayangkan sisi (kekerasan) yang tidak layak bagi anak," kata Aryani saat dihubungi, Kamis (19/9).
Namun dia menegaskan, penayangan kartun seperti Krishna, Hanuman, Bima, Gatotkaca dan seri Mahabharata lainnya, termasuk Sun Go Kong itu tetap perlu. Karena di sana ada penyampaian nilai jiwa kesatria.
Aryani juga menjelaskan, bahwa dirinya berprinsip untuk membangun karakter anak dengan cara mengubah pandangan si anak yang keliru.
"Prinsip saya, anak sejak dini kita bangun karakternya untuk mengenali diri dan mampu mengontrol diri dan pada saatnya mengubah pandangan dan sikapnya yang keliru. Bukan memaksa mengubah sesuatu yang di luar hanya karena ketidakfahamannya. Kerdil nanti dia," ujarnya.
Perlu diketahui, KPI memberikan teguran tertulis pada program "Big Movie Family The Spongebob Squares Movie" yang tayang di GTV pada 6 Agustus 2019.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut dinilai, beberapa adegan dalam tayangan animasi Spongebob Squarepants tersebut mengandung unsur kekerasan. Ada beberapa dalam segmen itu terdapat adegan seekor kelinci melakukan kekerasan terhadap kelinci lain. Yaitu memukul wajah dengan papan dan menjatuhkan bola bowling dari atas sehingga mengenai kepala.
Ada juga adegan melayangkan palu ke wajah serta memukulkan pot kaktus menggunakan raket ke arah wajah. Selain itu ditemukan pula pada 22 Agustus 2019 mulai pukul 15.06 terdapat adegan melempar kue tart ke muka dan memukul menggunakan kayu. KPI menilai program ini melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.(kanalbali/KAD)