Satu Keluarga Warga Rusia Dideportasi dari Bali

Konten Media Partner
21 Juli 2021 10:08 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Warga Rusia saat di bandara Soekarno Hatta, Jakarta bersama petugas imigrasi - IST
zoom-in-whitePerbesar
Warga Rusia saat di bandara Soekarno Hatta, Jakarta bersama petugas imigrasi - IST
ADVERTISEMENT
DENPASAR - Kantor imigrasi Denpasar telah melakukan deportasi terhadap satu keluarga warga Rusia yang izin tinggalnya kedaluwarsa.
ADVERTISEMENT
"Deportasi melalui Bandar Udara Internasional Soekarno Hatta, Jakarta," jelas Humas Kanwil Kemenkumham Bali, Suryadharma, Rabu (21/7/2021)
Kegiatan itu dilaksanakan pada Senin 19 Juli 2021 pukul 17.00 . Keluarga itu terdiri dari Pavel Kablukov (34), Shuiskaia Ekaterina (32) dan Kablukova Milena yang masih bayi.
Mereka dinyatakan telah melanggar Pasal 78 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bahwa Orang asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih tinggal dan masih berada dalam wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal di kenai tindakan Administratif Keimigrasian. Yakni, Deportasi dan Penangkalan.
Mereka ditangkap di daerah Sanur, Denpasar pada hari kamis 15 juli 2021. Deportasi dilakukan dimana mereka menumpang penerbangan QR 957 dengan waktu keberangkatan Pukul 18.55 WIB dengan tujuan Jakarta - Doha. ( kanalbali/RFH)
ADVERTISEMENT