Satu Tersangka Ujaran Kebencian di Bali Diciduk Polisi

Konten Media Partner
28 Mei 2019 15:53 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Satu Tersangka Ujaran Kebencian di Bali Diciduk Polisi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
DENPASAR, kanalbali.com - Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus, Polda Bali akhirnya menangkap HKB(49) , yang diduga melanggar tindak pidana ujaran kebencian.
ADVERTISEMENT
“Saat ini pelaku sudah ditahan di rutan Polda Bali terhitung mulai tanggal 14 Mei 2019 oleh penyidik Siber Ditreskrimsus Polda Bali untuk proses lebih lanjut” Terang Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol. Hengky Widjaja, Selasa (28/5).
Pelanggaran yang dimaksud adalah sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Juga Pasal 16 UU RI Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan/atau Pasal 107 ayat (1) KUHP.
Dengan demikian, dia dinilai dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
ADVERTISEMENT
Dalam pesan di grup WA , ia sempat menuliskan ," Massa rill Prabowo jauh lebih besar mencapai 70 persen. Jadi lawan dengan people power karena mereka sudah duluan tidak konstitusional, siapkan Mujahid ambil ahli kekuasaan sebelum bangsa muslim terbesar didunia ini digadaikan ke Cina,".
Pelaku HKB diamankan di rumahnya Jl. Triyang No. 14, Link. Pengenderan, Desa Kedonganan, Kec. Kuta Selatan, Kab. Badung, pada hari Senin tanggal 13 Mei 2019. Petugas berhasil mengamankan barang bukti yaitu satu buah HP merk Samsung Type Galaxy Core 2 Duos warna putih dan Print out hasil screen capture akun WA yang berisi tulisan propaganda ujaran kebencian.
Pelaku mengetik pesan yang isinya memuat ujaran kebencian pada group WA "ALL#IYAN PRESIDEN2029",selanjutnya mengirimkannya ke beberapa group WA lainnya.
ADVERTISEMENT
Hasil Penyelidikan petugas, Pelaku memposting ujaran kebencian pada Senin, 13 Mei 2019, bertempat di Jl. Triyang No. 14, Lingkungan Pengenderan, Desa Kedonganan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali. (kanalbali/RLS)